Pada pertengahan tahun 2026, seluruh peraturan, termasuk persyaratan untuk sistem berisiko tinggi, akan diberlakukan.
Dalam hal penegakan hukum, setiap negara Uni Eropa akan membentuk badan pengawas AI mereka sendiri, sehingga masyarakat dapat mengajukan pengaduan jika mereka merasa telah menjadi korban pelanggaran peraturan.
Sementara itu, Brussels akan membentuk Kantor AI yang bertugas menegakkan dan mengawasi hukum untuk sistem AI tujuan umum.
Pelanggaran terhadap UU AI dapat dikenakan denda hingga 35 juta euro ($38 juta), atau 7% dari pendapatan global perusahaan.
Ini bukanlah keputusan terakhir Brussel mengenai peraturan AI, kata anggota parlemen Italia Brando Benifei, salah satu pemimpin kerja Parlemen di bidang undang-undang tersebut.
Lebih banyak undang-undang terkait AI mungkin akan diterapkan setelah pemilu musim panas, termasuk di bidang-bidang seperti AI di tempat kerja yang sebagian tercakup dalam undang-undang baru tersebut, katanya.




