Darilaut – Undang-undang mengenai artificial intelligence (AI) atau kecerdasan artifisial (kecerdasan buatan) untuk pertama kalinya disetujui parlemen Uni Eropa.
Aturan AI pertama di dunia tersebut dicetuskan parlemen Eropa dan mendapatkan persetujuan akhir dari anggota parlemen.
Apakah peraturan AI di Uni Eropa tersebut akan mempengaruhi dunia? Bagaimana penyusunan aturan AI di berbagai negara?
Melansir The Associated Press (AP) Brussels pertama kali mengusulkan peraturan AI pada tahun 2019. Brussels mengambil peran global dalam meningkatkan pengawasan terhadap industri-industri baru, sementara pemerintah negara-negara lain berupaya untuk mengikutinya.
Di AS, Presiden Joe Biden menandatangani perintah eksekutif menyeluruh mengenai AI pada bulan Oktober yang diharapkan didukung oleh undang-undang dan perjanjian global.
Sementara itu, anggota parlemen — setidaknya tujuh negara bagian AS– sedang menyusun undang-undang AI sendiri.
Presiden Tiongkok Xi Jinping telah mengusulkan Inisiatif Tata Kelola AI Global untuk penggunaan AI yang adil dan aman, dan pihak berwenang telah mengeluarkan “tindakan sementara” untuk mengelola AI generatif, yang berlaku untuk teks, gambar, audio, video, dan konten lain yang dibuat untuk orang-orang di Tiongkok.