Negara-negara lain, mulai dari Brasil hingga Jepang, serta kelompok global seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara industri Kelompok Tujuh, sedang bergerak untuk menyusun pagar pembatas AI.
Di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) secara resmi telah menerbitkan surat edaran mengenai etika penggunaan dan pemanfaatan Artificial Intelligence.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi telah menantandatangani surat edaran tersebut pada tanggal 19 Desember 2023.
Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, memuat tiga kebijakan yaitu nilai etika, pelaksanaan nilai etika, dan tanggung jawab dalam pemanfaatan dan pengembangan kecerdasan artifisial.
Surat edaran ini, kata Menteri Budi Arie, “kami tujukan kepada pelaku usaha aktivitas pemrograman berbasis kecerdasan artifisial” pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup publik dan privat.
UU AI Eropa
Melansir AP Undang-undang AI Uni Eropa diharapkan secara resmi menjadi undang-undang pada bulan Mei atau Juni mendatang, setelah melalui beberapa formalitas akhir, termasuk persetujuan dari negara-negara anggota UE. Ketentuan ini akan mulai berlaku secara bertahap.
Aturan untuk sistem AI seperti chatbots akan mulai berlaku setahun setelah undang-undang tersebut berlaku.




