Setelah mendengar masukan berbagai nara sumber, menelaah informasi dan analisis, LBM PBNU berpandangan, bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya berlaku pada lobster dewasa, bukan benih.
Berikut dasar argumentasinya:
Dalam studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih.
Tapi dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, menguntungkan pesaing Indonesia, seperti Vietnam, melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.
Ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak:
(1) harga benih di tingkat pembudidaya anjlok;
(2) benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh;
(3) hilangnya kesempatan pembudidaya lobster untuk menjalankan usaha itu, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis; dan
(4) hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidayaa dan pengolahan lobster pasca panen.





Komentar tentang post