redaksi@darilaut.id
Sabtu, 2 Juli 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Bahasan LBM PBNU Terkait Pemerintah Harus Menghentikan Ekspor Benih Lobster

Bahasan LBM PBNU Terkait Pemerintah Harus Menghentikan Ekspor Benih Lobster

redaksi redaksi
5 Agustus 2020
Kategori : Berita
Lobster di Gunung Kidul, Yogyakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Lobster di Gunung Kidul, Yogyakarta. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Isu ekspor benih lobster telah memicu polemik setelah pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan Nomor 12/2020. Permen ini tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), kepiting (Scylla spp.), dan rajungan (Portunus spp.) di wilayah negara Republik Indonesia.

Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah memilih salah satu isu mengenai ekspor benih lobster untuk dikaji secara mendalam dan komprehensif.

Hasil pembahasan LBM PBNU, ekspor benih bening lobster diperbolehkan Permen KP 12/2020 dengan beberapa syarat (pasal 5): (a) kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai kajian KAJISKAN; (b) eksportir benih bening lobster harus melaksanakan pembudidayaan lobster; (c) sudah panen budi daya lobster berkelanjutan dan melepasliarkan 2 persen hasil budi daya; dan (d) benih yang diekspor harus diperoleh dari Nelayan Kecil Terdaftar.

Pemerintah mematok harga benih terendah di nelayan (pasal 5 ayat 3), sebagai upaya agar ekonomi nelayan tidak dirugikan. Dalam ketentuan ekspor benih, dicantumkan keharusan budi daya dan pelepasliaran 2 persen hasil panen. Ini yang dijadikan argumen KKP, bahwa meski membolehkan ekspor, Permen ini menitikberatkan pada budi daya dan restocking.

Setelah mendengar masukan berbagai nara sumber, menelaah informasi dan analisis, LBM PBNU berpandangan, bahwa ekspor benih bening lobster harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya berlaku pada lobster dewasa, bukan benih.

Berikut dasar argumentasinya:

Dalam studi hukum positif, ada tiga aspek batu uji yang harus ditelaah secara simultan dan seimbang: keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Dari aspek kemanfaatan, untuk jangka pendek, ekspor benih lobster, memang menguntungkan pendapatan nelayan kecil penangkap benih.

Tapi dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan daya saing Indonesia dalam peta eksportir lobster dunia, menguntungkan pesaing Indonesia, seperti Vietnam, melemahkan minat budi daya lobster di dalam negeri, dan dapat mengganggu ketersediaan dan keberlanjutan benih lobster.

Ekspor benih bening lobster, menurut salah satu ahli dalam kajian LBM PBNU, menyebabkan dampak:

(1) harga benih di tingkat pembudidaya anjlok;

(2) benih bening lobster yang berkualitas baik mulai sulit diperoleh;

(3) hilangnya kesempatan pembudidaya lobster untuk menjalankan usaha itu, mengingat harga jual pasca panen menurun drastis; dan

(4) hilangnya kesempatan generasi muda untuk terlibat dan berwirausaha dalam pembudidayaa dan pengolahan lobster pasca panen.

Solusinya, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, dapat tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang sebagaimana Permen KP 56/2016. Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bantuk lobster dewasa.

Izin ekspor diberikan bukan untuk ekspor benih, tapi untuk ekspor lobster dewasa. Kewajiban eksportir dalam pembudidayaaan lobster, harus didorong sampai menghasilkan lobster dewasa, bukan sekadar benih lalu diekspor.

Keberadaan pasal 5 tentang ekspor benih bening lobster dan pasal 2 tentang ekspor lobster dewasa, dalam Permen KP 12/202 bisa memicu ketidakpastian hukum.

Pasal 2 melarang ekspor lobster yang belum memenuhi syarat panjang dan berat tertentu, sementara pasal 5 membolehkan ekspor bibit lobster yang panjang dan bobotnya di bawah standar minimal lobster ekspor di atas. Ini dapat memicu ketidakpastian hukum.

Kepastian hukum dapat tercapai, bila norma pasal 2 dilanjutkan dengan ketentuan larangan ekspor seluruh lobster muda dan benih yang panjang dan beratnya di bawah standar lobster ekspor. Formula ini lebih sejalan dengan aspek kemanfaatan dan kepastian hukum.

Dalam perspektif hukum Islam, formula tersebut sejalan dengan prinsip maslahah dan sadz dzari’ah (preventif).

Mengacu Kepmen 50/2017 tentang Estimasi Potensi, Jumlah Tangkapan yang Diperbolehkan, dan Tingkat Pemanfaatan SDI di WPP-NRI, status sumber daya lobster di 11 WPP-NRI sudah fully dan over-exploited, seharusnya Menteri KP lebih memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster (BBL) di dalam negeri, bukan mengekspor ke vietnam.

Sisi lain, pada level empirik, diperoleh laporan, bahwa lebih 200 ribu ekor benih bening lobster (BBL) diekspor ke Vietnam pada 12 Juni dan 9 Juli 2020. Hal ini memperlihatkan, bahwa belum sampai sebulan setelah Permen KP 12/2020 keluar pada 4 Mei 2020, ekspor benih lobster sudah berlangsung.

Pertanyaannya, apakah syarat penerima izin ekspor yang harus melakukan budi daya, harus panen berkelanjutan, dan harus melepasliarkan 2 persen hasil budi daya, sudah dipenuhi?

Terindikasi kuat, ketentuan ekspor bibit benih lobster tidak dipatuhi. Efektivitas mekanisme pengawasan dipertanyakan.

Hasil ini telah ditandatangani Ketua LBM PBNU KH. M. Nadjib Hassan dan Sekretaris H. Sarmidi Husna, MA, tertanggal 4 Agustus.*

Tags: Benih LobsterKomnaskajiskanLobsterPBNU
Bagikan3Tweet1KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

2 Juli 2022
Hilal. FOTO: BMKG
Berita

Kajian Hisab Astronomi Posisi Hilal

2 Juli 2022
Ilustrasi siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

Badai Chaba Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

2 Juli 2022
Next Post
Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Bahasan LBM PBNU Terkait Budi Daya Lobster

Tangkapan lobster di Cilacap. FOTO: DARILAUT.ID

Mengapa LBM PBNU Meminta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Juli 2, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Kajian Hisab Astronomi Posisi Hilal

Badai Chaba Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

Badai Tropis Terbentuk di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

Gubernur Khofifah Melantik Komite Komunikasi Digital

Kebisingan Kapal Mengganggu Pergerakan Paus Orca

REKOMENDASI

TNI Angkatan Laut Patroli Gabungan di Pulau Bagan Belanda

Kemunculan Paus Pilot dan Lumba-Lumba di Perairan Palawan Baik untuk Ekologi

KKP Menghentikan Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Rupat

Ini Kode Etik Pelaut Indonesia

Mewaspadai Perikanan Indonesia Pascaperang Dagang USA-China

Kapal Tol Laut Trayek T-29 Sandar Perdana di Sanana

TERPOPULER

  • Kuda laut spesies Hippocampus pontohi di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Indonesia. FOTO: WINKEL D/FISHBASE.SE

    Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    177 bagikan
    Bagikan 75 Tweet 43
  • Ikuti 5 Tips Aman Ini Sebelum Melakukan Snorkeling

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    361 bagikan
    Bagikan 152 Tweet 87
  • Mangrove di Pesisir Jakarta Dapat Menurunkan Intrusi Air Laut

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    116 bagikan
    Bagikan 50 Tweet 28
  • Video: Kapal Pinisi Bawa Wartawan Tenggelam di Labuan Bajo

    46 bagikan
    Bagikan 32 Tweet 6
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk