Darilaut – Terkait dengan budidaya lobster Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melakukan kajian.
Berdasarkan hasil pembahasan LBM PBNU, terdapat ketentuan baru dalam isu ini.
Sebelumnya, dalam Permen KP 56/2016, “Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya” (pasal 7 ayat 1).
Larangan tersebut dikritik banyak kalangan. Kali ini dibolehkan dan dikelola sedemikian rupa. Pasal 3 Permen KP 12/2020 mengatur pembudidayaan di dalam negeri atas dua kategori lobster: (1) benih bening lobster dan/atau (2) lobster muda (berat di bawah 150 gram).
Peraturan ini membolehkan pembudidayaan di dalam negeri dengan syarat tertentu: (1) kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai kajian KAJISKAN, (2) penangkapan benih bening lobster dilakukan Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan.
Pasal 4 juga mengatur budi daya, antara lain, terkait lokasi yang potensial untuk budi daya, tetapi tidak memiliki benih bening lobster.
Terhadap ketentuan membolehkan budi daya lobster di dalam negeri ini, LBM PBNU memberi dukungan, sebagaimana dijabarkan dalam kajian tentang Ekspor Benih Bening Lobster.
Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISKAN, LBM PBNU berpandangan, bahwa itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.
Komentar tentang post