Sabtu, Agustus 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Bahasan LBM PBNU Terkait Budi Daya Lobster

redaksi
5 Agustus 2020
Kategori : Berita
0
Lobster: Antara Kelestarian Sumberdaya dan Keberlanjutan Ekonomi

Budidaya Lobster. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Terkait dengan budidaya lobster Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melakukan kajian.

Berdasarkan hasil pembahasan LBM PBNU, terdapat ketentuan baru dalam isu ini.

Sebelumnya, dalam Permen KP 56/2016, “Setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya” (pasal 7 ayat 1).

Larangan tersebut dikritik banyak kalangan. Kali ini dibolehkan dan dikelola sedemikian rupa. Pasal 3 Permen KP 12/2020 mengatur pembudidayaan di dalam negeri atas dua kategori lobster: (1) benih bening lobster dan/atau (2) lobster muda (berat di bawah 150 gram).

Peraturan ini membolehkan pembudidayaan di dalam negeri dengan syarat tertentu: (1) kuota dan lokasi penangkapan benih bening lobster sesuai kajian KAJISKAN, (2) penangkapan benih bening lobster dilakukan Nelayan Kecil yang terdaftar dalam Kelompok Nelayan di Lokasi Penangkapan.

Pasal 4 juga mengatur budi daya, antara lain, terkait lokasi yang potensial untuk budi daya, tetapi tidak memiliki benih bening lobster.

Terhadap ketentuan membolehkan budi daya lobster di dalam negeri ini, LBM PBNU memberi dukungan, sebagaimana dijabarkan dalam kajian tentang Ekspor Benih Bening Lobster.

Terkait syarat kuota dan lokasi yang harus sesuai kajian KAJISKAN, LBM PBNU berpandangan, bahwa itu adalah upaya protektif agar tidak terjadi penangkapan liar tanpa batas.

Halaman 1 dari 2
12Selanjutnya
Tags: Benih LobsterLobsterPBNU
Bagikan13Tweet1KirimKirim
Previous Post

Bahasan LBM PBNU Terkait Pemerintah Harus Menghentikan Ekspor Benih Lobster

Next Post

Mengapa LBM PBNU Meminta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Postingan Terkait

Guru besar Wako University: Dunia Banyak Dibangun Melalui Cara Berpikir Kontinental

El Niño Masih Dapat Mengalami Penguatan

1 Agustus 2026
BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

1 Agustus 2026

Potensi Hujan dan Angin Kencang di Indonesia

Topan Super Dolphin Pertahankan Kekuatan Menuju Selatan Jepang

Dampak Kekeringan, Lebih Dari 5 Ribu Orang Kesulitan Air Bersih di Provinsi Gorontalo

Kekeringan Meluas di Provinsi Gorontalo, Tim Penanggulangan Bencana Salurkan Air Bersih di 3 Kabupaten

Bibit Siklon Tropis 94W Berkembang di Laut Filipina

Topan Super Dolphin Mengarah ke Selatan Jepang, Bawa Gelombang 13 Meter

Next Post
Banyak Lobster di Awal Musim Hujan

Mengapa LBM PBNU Meminta Ekspor Benih Lobster Dihentikan

Komentar tentang post

TERBARU

El Niño Masih Dapat Mengalami Penguatan

BMKG Pantau 1.729 Titik Panas di Sejumlah Wilayah di Indonesia

Potensi Hujan dan Angin Kencang di Indonesia

Topan Super Dolphin Pertahankan Kekuatan Menuju Selatan Jepang

Dampak Kekeringan, Lebih Dari 5 Ribu Orang Kesulitan Air Bersih di Provinsi Gorontalo

Kekeringan Meluas di Provinsi Gorontalo, Tim Penanggulangan Bencana Salurkan Air Bersih di 3 Kabupaten

AmsiNews

REKOMENDASI

Pemprov Gorontalo Sambut Kapal Pinisi

Dampak Siklon Tropis Mindulle di Samudera Pasifik

FIKP UMRAH Telah Memiliki Asesor Mangrove

Mochammad Afifuddin Plt Ketua KPU

Peringatan Dini Tsunami Karena Gempa Bitung dan Ternate Berakhir

Soal Rempang Eco City, Ombudsman RI: Pemerintah Harus Prioritaskan Kepentingan Masyarakat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.