Darilaut – Lembaga Bahtsul Masail (LBM) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengambil kesimpulan agar pemerintah menghentikan ekspor benih bening lobster dan memprioritaskan budidaya lobster di dalam negeri.
Kesimpulan ini diambil setelah melalui pengkajian mendalam yang dituangkan dalam Hasil Bahtsul Masail Lembaga Bahtsul Masail PBNU Nomor 06 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Ekspor Benih Lobster.
Hasil kajian tertanggal 4 Agustus ditandatangani Ketua LBM PBNU KH. M. Nadjib Hassan dan Sekretaris H. Sarmidi Husna, MA.
Terdapat 4 kesimpulan hasil kajian LBM PBNU tersebut, sebagai berikut:
Pertama, ekspor benih bening lobster harus dihentikan. Pemerintah harus memprioritaskan pembudidayaan lobster di dalam negeri. Ekspor hanya diberlakukan pada lobster dewasa, Bukan benih. Menteri Kelautan dan Perikanan harus memprioritaskan pengelolaan benih bening lobster di dalam negeri, bukan mengekspor ke Vietnam, dan menguntungkan kompetitor itu.
Kedua, pembelian benih lobster dari nelayan kecil, bisa tetap difasilitasi, dalam rangka meningkatkan pendapatan nelayan kecil. Tidak dilarang dan dikriminalisasi sebagaimana Permen KKP 56/2016.
Tetapi benih lobster yang dibeli dari nelayan kecil itu bukan untuk diekspor, melainkan dibudidayakan sampai memenuhi standar ekspor, dalam bentuk lobster dewasa. Ekspor lobster dewasa harus diprioritaskan, bukan ekspor benih bening lobster.
Komentar tentang post