Darilaut – Kapal patroli Bakamla RI, KN Pulau Nipah-321, menangkap Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam yang sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan secara ilegal di perairan Natuna Utara, Sabtu (20/8).
Kronologi penangkapan kapal ikan Vietnam ini saat KN Pulau Nipah-321 yang dikomandani Letkol Bakamla Anto Hartanto mendapat perintah dari Direktur Operasi Laut Laksma Bakamla Bambang Irawan, untuk melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan laut di perairan Natuna Utara.
Saat menjalankan patroli, KN Pulau Nipah-321 mendeteksi kontak radar sebuah kapal ikan asing sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di wilayah perairan Natuna Utara.
Kapal ini berada pada posisi 06 ° 07’0641” U – 105 ° 56’8089” T, berada pada 3 Nm didalam garis batas landas kontinen.
Saat KN Pulau Nipah-321 mendekati, kapal ikan tersebut hendak melarikan diri dengan menambah kecepatan.
Komandan KN Pulau Nipah-321 langsung memerintahkan untuk mengejar dengan kecepatan penuh.
Tidak butuh waktu lama, kapal dapat dihentikan dan diperiksa tim VBSS.
Hasil pemeriksaan awal diperoleh data kapal ikan asing tersebut berbendera Vietnam dengan nama lambung kapal Chuc Thanh 7. Kapal diawaki 17 orang Anak Buah Kapal (ABK) Warga Negara Asing (WNA) berkebangsaan Vietnam.
Kapal ikan Vietnam diduga telah melakukan pelanggaran batas wilayah dan melakukan aktivitas penangkapan di perairan laut Indonesia tanpa dilengkapi dokumen dari pemerintah Republik Indonesia.
Komentar tentang post