Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap 1 kapal ikan asing asal Vietnam. Kapal dengan awak 20 warga Vietnam ditangkap KN Bintang Laut 401 saat melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas Bakamla menyerahkan kapal ikan ilegal asal Vietnam tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, 1 kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN Bintang Laut 401, Capt Margono, kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, pada Senin (1/7).
Kapal yang diserahkan ini dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram.
Kapal BV 8909 TS ditangkap KN Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
“Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut – 401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus.
Selanjutnya, PPNS Perikanan Satwas Natuna akan melakukan proses penyidikan berdasarkan undang-undang perikanan. Sesuai undang-undang perikanan, tersangka dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Keberhasilan Bakamla menangkap kapal perikanan asing merupakan wujud kerja sama berbagai instansi yang berwenang dalam memberantas illegal fishing di perairan Indonesia.
Dalam hal koordinasi pemberantasan illegal fishing, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal atau lebih dikenal dengan Satgas 115.
Melalui Satgas 115 yang diisi oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Komandan Satgas, Wakil Kepala Staf TNI AL sebagai Kepala Pelaksana Harian, Kabakamla, Kabaharkam dan Jampidum sebagai Wakil Pelaksana Harian, serta dengan anggota yang terdiri dari berbagai unsur seperti KKP, TNI AL, POLRI, Kejaksaan Agung dan Bakamla, upaya pemberantasan illegal fishing dilakukan dengan lebih bersinergi antar instansi terkait.
Untuk itu, pelimpahan kasus kapal ilegal dari Bakamla kepada PPNS Perikanan KKP merupakan salah satu wujud sinergi dan koordinasi aparat di lapangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Bakamla atas kinerja dan sinergi dalam pemberantasan pencurian ikan di perairan Indonesia,” kata Agus, yang juga menjabat sebagai Kepala Sekretariat Satgas 115.*
Komentar tentang post