Jakarta – Badan Keamanan Laut (Bakamla) menangkap 1 kapal ikan asing asal Vietnam. Kapal dengan awak 20 warga Vietnam ditangkap KN Bintang Laut 401 saat melakukan penangkapan ikan di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) Laut Natuna Utara.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, petugas Bakamla menyerahkan kapal ikan ilegal asal Vietnam tersebut kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, 1 kapal ilegal asal Vietnam BV 8909 TS diserahterimakan dari Nakhoda KN Bintang Laut 401, Capt Margono, kepada Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna Kepulauan Riau, pada Senin (1/7).
Kapal yang diserahkan ini dengan jumlah awak kapal 20 orang berkewarganegaraan Vietnam. Selain itu, barang bukti yang ikut diserahkan berupa dokumen kapal, alat navigasi, alat tangkap pair trawl, serta ikan hasil tangkapan sebanyak kurang lebih 500 kilogram.
Kapal BV 8909 TS ditangkap KN Bintang Laut 401 saat sedang melakukan penangkapan ikan tanpa dokumen perizinan yang sah dari pemerintah Indonesia serta menggunakan alat tangkap dilarang di perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
“Kapal BV 8909 TS ditangkap oleh KN Bintang Laut – 401 pada Minggu (30/6), sekitar pukul 02.00 WIB,” ujar Agus.
Komentar tentang post