Jakarta – Badan Keamanan Laut RI (Bakamla, Indonesian Coast Guard) telah menyerahkan proses hukum 5 kapal yang ditangkap Bakamla kepada Kepolisian Daerah (Polda) Bangka Belitung.
Sestama Bakamla RI Laksda Bakamla S Irawan mengatakan, terkait dengan penangkapan terhadap 5 kapal yang dilakukan oleh Tim Operasi Khusus (Opsus) Bakamla dengan KN Bintang Laut-401, penyidikan sudah dilakukan oleh tim yang berwenang dan hasilnya kita serahkan ke pihak Polda Bangka Belitung.
Penyerahan hasil tangkapan 5 kapal tersebut dilakukan Sestama Bakamla kepada Wakapolda Bangka Belitung Kombes Pol Drs Slamet Hadi Supraproyo.
Penangkapan terhadap 5 kapal yang diduga melakukan kegiatan illegal itu terdiri dari satu Kapal Isap Pasir (KIP) Timah dan empat lainnya kapal SPOB/MT, penyuplai bahan bakar minyak (BBM) jenis solar.
Menurut Irawan, kapal tertangkap pada Minggu, 18 Agustus 2019, sehari setelah peringatan hari kemerdekaan. Kemungkinan mereka ini memanfaatkan hari hari libur seperti itu.
Pada 2019, kata Iarawan, terdapat sebanyak 21 kasus di Indonesia. Namun khusus Bangka Belitung, baru satu kasus, lima kapal tertangkap dalam satu hari.
Irawan mengatakan, sejumlah kesalahan yang dilakukan empat kapal tanker tersebut antara lain tidak memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), tidak memiliki ijin transport BBM di tengah laut, perijinan kapal tanker tidak terdaftar di pertamina, ijin harga minyak tidak ada dan terakhir, kualitas minyak tidak sesuai dengan pertamina. Untuk KIP Timah kesalahannya yakni melakukan aktifitas penambangan tidak mengantongi izin.
Komentar tentang post