Funco mengatakan fiqh pencegahan bunuh diri bisa menjadi solusi dan diharapkan menjadi naskah akademik serta menjadi landasan yuridis dalam perumusan aturan berupa peraturan daerah (Perda).
Sebelumnya, untuk merespon fenomena bunuh diri yang terjadi di Provinsi Gorontalo, laboratorium jurusan bimbingan dan konseling bersama Unit Pelayanan Bimbingan Konseling UNG membuka layanan curhat maupun konseling untuk masyarakat yang membutuhkan.
Kepala laboratorium Bimbingan dan Konseling UNG Jumadi Mori Salam Tuasikal, mengatakan, saat ini laboratorium jurusan bimbingan dan konseling, serta Unit Pelayanan Bimbingan Konseling membuka layanan konseling bagi Masyarakat.
Layanan dapat diperoleh secara online dan offline melalui laman https://up-bimbingankonseling.ung.ac.id, atau dapat menghubungi nomor 081245899272/ 082189228996. Selain itu dapat langsung mendatangi gedung UPBK UNG berlokasi di kampus utama UNG.




