Banyak Masalah Air Sungai di Indonesia

Sampah plastik di sungai. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Sungai-sungai yang ada di Indonesia saat ini banyak mengalami permasalahan. Permasalahan tersebut baik dari segi air sungainya maupun kondisi morfologinya.

Direktur Sungai dan Pantai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Bob Arthur Lombogia, mengatakan, persoalan ini dapat terjadi karena dua penyebab, yaitu aktivitas manusia dan kejadian alam.

Menurut Arthur kebutuhan dasar hidup manusia, seperti kebutuhan ekonomi memaksa mereka untuk mengeksploitasi sumber daya alam termasuk sungai secara masif. Pada akhirnya tindakan ini akan menganggu keseimbangan catchment sungai dan menyebabkan permasalahan sebelumnya terjadi.

Arthur menyampaikan hal itu dalam kuliah umum daring Program Magister Pengelolaan Sumber Daya Air Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan (FTSL) ITB, akhir April lalu, dengan tema “Pengelolaan Sumber Daya Air Terpadu: Mengelola Catchment Mengendalikan Runoff”.

“Kalau di bumi ini tidak ada manusia, tentunya catchment tidak akan berubah. Catchment akan tetap atau bahkan hutan akan makin banyak. Namun, karena ada manusia di bumi dan mereka itu butuh hidup sehingga karena itu manusia harus mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di catchment tersebut,” kata Arthur seperti dikutip dari Itb.ac.id.

Akar permasalahan sungai yang terjadi dapat dikategorikan menjadi dua, yaitu masalah kualitas air dan masalah kuantitas air.

Permasalahan tersebut dapat terjadi karena aktivitas-aktivitas manusia yang menyebabkan terganggunya catchment sungai.

Aktivitas-aktivitas tersebut adalah kurangnya kesadaran manusia dalam pengelolaan limbah sebelum dibuang ke sungai, belum optimalnya pengelolaan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL).

Selain itu, kurangnya kesadaran manusia dalam membuang sampah, pemanfaatan lahan DTA yang tidak terkendali, dan sebagainya.

Adapun salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi permasalahan sungai adalah dengan membuat peraturan Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air.

“Karena ada permasalahan seperti yang saya sampaikan tadi. Maka perlu ada regulasi atau peraturan yang mengatur masalah ini sehingga pengelolaan air bisa terkendali. Makanya, kita punya Undang-Undang Nomor 17 tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang ruang lingkup dari SDA ini ada sepuluh,” katanya.

Exit mobile version