Jakarta – Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membuka data di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) secara gratis.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagai pengganti Permen ESDM No. 27 Tahun 2006 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Data yang diperoleh dari Survei Umum, Eksplorasi dan Eksploitasi Minyak dan Gas Bumi.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengatakan, akses data dibagi menjadi dua, anggota dan non anggota. Jika menjadi anggota, maka akan mendapatkan akses penuh atas seluruh data yang bersifat tidak rahasia, dan data yang telah melewati masa kerahasiaan.
Jika tidak menjadi anggota, hanya mendapatkan data dasar dan data umum. Data olahan dan interpretasi mereka tidak dapat.
Menjadi anggota juga berhak mendapatkan akses paket data pada penawaran wilayah kerja secara gratis, serta mendapatkan paket data gratis untuk pemenang lelang.
Menurut Arcandra, pemerintah mengkategorikan bahwa data menjadi terbuka dan rahasia. Data umum, data dasar, data olahan dan data interpretasi yang telah melewati masa kerahasiaan merupakan data terbuka. Sedangkan data rahasia terdiri dari data olahan, data interpretasi dan data yang terikat dalam sebuah kontrak.
Komentar tentang post