Oleh: Dr. Funco Tanipu (Dosen Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial, Universitas Negeri Gorontalo. Founder The Gorontalo Institute)
Tanggal 27 – 29 Agustus 2024 adalah masa pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada), sebelumnya pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan telah dimulai sejak 5 Mei – 9 Agustus 2024.
Jika kita menghitung sejak Mei bulan ini, berarti tinggal 100 hari lagi kita akan menyaksikan siapa saja yang beroleh syarat dukungan untuk pencalonan, apakah dukungan partai maupun dukungan perseorangan (jalur independen).
Siapapun yang pada hari-hari belakangan ini telah mendaftarkan diri ke partai politik, baik di kantor partai di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi, akan ditentukan nasibnya pada 100 hari lagi, pada 27 – 29 Agustus 2024.
100 hari bukanlah waktu yang panjang, karena jika aktivitas berkomunikasi dengan partai sembari mencari pasangan calon hanya sekitar 10 jam per hari, maka sisa hari hanyalah 41 hari lagi.
Momen 41 hari ini sangatlah tipis. Apalagi jika kita urai per kabupaten/kota hingga provinsi belum ada partai yang sudah mengeluarkan format dukungan resmi untuk syarat pencalonan. Rata-rata baru sebatas surat tugas yang isinya adalah penugasan untuk melakukan sosialisasi, berkomunikasi serta mencari dukungan partai lain hingga mencari pasangan calon.




