redaksi@darilaut.id
Rabu, 22 Maret 2023
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Pemilu dan Pemilihan
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Belum Ada Laporan Kasus Monkeypox di Indonesia

Belum Ada Laporan Kasus Monkeypox di Indonesia

redaksi redaksi
29 Mei 2022
Kategori : Berita, Kesehatan
WHO

WHO

Darilaut – Kementerian Kesehatan RI meminta semua jajaran kesehatan untuk mewaspadai penyakit cacar monyet (monkeypox).

Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, mengatakan hingga saat ini belum ada laporan kasus monkeypox di Indonesia.

”Berdasarkan laporan WHO per tanggal 21 Mei 2022, laporan adanya kasus monkeypox baru muncul di beberapa negara non endemis antara lain Australia, Belgia, Kanada, Perancis, Jerman, Italia, Belanda, Portugal, Spanyol, Swedia, Inggris dan Amerika,” katanya di Jakarta, Jumat (27/5).

Sebagian besar kasus dilaporkan dari pasien yang tidak memiliki riwayat perjalanan ke negara-negara endemis dan sebagian kasus berhubungan dengan adanya keikutsertaan pada pertemuan besar yang dapat meningkatkan risiko kontak baik melalui lesi, cairan tubuh, droplet dan benda yang terkontaminasi.

Ada sejumlah definisi kasus untuk membedakan kelompok pasien yang terinfeksi monkeypox. Beberapa definisi kasus yang telah ditetapkan Kemenkes antara lain suspek, probable, konfirmasi, discarded, dan kontak erat.

Pertama, suspek merupakan orang dengan ruam akut (papula, vesikel dan/ atau pustula) yang tidak bisa dijelaskan pada negara non endemis. Orang dalam kategori suspek memiliki satu atau lebih gejala seperti sakit kepala, demam akut di atas 38,5 derajat Celsius, Limfadenopati (pembesaran kelenjar getah bening), nyeri otot/Myalgia, Sakit punggung, dan asthenia (kelemahan tubuh).

Kedua, Probable merupakan seseorang yang memenuhi kriteria suspek dengan kriteria antara lain:

a. Memiliki hubungan epidemiologis (paparan tatap muka, termasuk petugas kesehatan tanpa APD); kontak fisik langsung dengan kulit atau lesi kulit, termasuk kontak seksual; atau kontak dengan benda yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur atau peralatan pada kasus probable atau konfirmasi pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

b. Riwayat perjalanan ke negara endemis Monkeypox pada 21 hari sebelum timbulnya gejala.

c. Hasil uji serologis orthopoxvirus menunjukkan positif namun tidak mempunyai riwayat vaksinasi smallpox ataupun infeksi orthopoxvirus.

d. Dirawat di rumah sakit karena penyakitnya.

Ketiga, konfirmasi adalah kasus suspek dan probable yang dinyatakan positif terinfeksi virus Monkeypox yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real-time polymerase chain reaction (PCR) dan/atau sekuensing.

Keempat, discarded merupakan kasus suspek atau probable dengan hasil negatif PCR dan/atau sekuensing Monkeypox.

Kelima, Kontak Erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau kasus terkonfirmasi monkeypox (sejak mulai gejala sampai dengan keropeng mengelupas/hilang) dan memenuhi salah satu kriteria berikut:

a. Kontak tatap muka (termasuk tenaga kesehatan tanpa menggunakan APD yang sesuai).

b. Kontak fisik langsung termasuk kontak seksual.

c. Kontak dengan barang yang terkontaminasi seperti pakaian, tempat tidur.

Tags: Cacar MonyetKementerian KesehatanMonkeypoxWHO
Bagikan2Tweet1KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

22 Maret 2023
Ilustrasi air. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

22 Maret 2023
Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi Muara Laboh, Indonesia, membantu memajukan Indonesia menuju tujuan energi terbarukan dan mitigasi perubahan iklim. FOTO: ADB/Gerhard Joren/UN.ORG
Berita

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

21 Maret 2023
Next Post
Ilustrasi siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH

Gangguan Tropis Tumbuh di Utara Manokwari, Badai Agatha di Meksiko

FOTO: DITJEN PERHUBUNGAN LAUT

Kapal Ladang Pertiwi 02 Mati Mesin dan Tenggelam di Selat Makassar

Komentar tentang post

REKOMENDASI

Asosiasi Perikanan: Jangan Memotong Sirip Hiu di Atas Kapal

Meriah, Peringatan Coral Triangle Day di Mataram

PN Batam Vonis Penyelundup Limbah B3 dari Singapura 7 Tahun Penjara

145 Paus Pilot Terdampar dan Mati di Selandia Baru

Dua Hari, KKP Tangkap 6 Kapal Ikan Vietnam dan Filipina

AMSI, RS Haji dan IDI Vaksinasi Booster Covid untuk Jurnalis

TERBARU

Hari Ini Kemenag Menggelar Sidang Isbat dan Rukyatul Hilal

Pengelolaan Air Solusi Ampuh Beradaptasi dengan Dampak Perubahan Iklim

Mengurangi Emisi, PBB Mengusulkan Pakta Solidaritas Iklim

Laporan Terbaru IPCC, Cuaca Ekstrem Meningkatkan Risiko Bagi Kesehatan Manusia dan Ekosistem

Bahaya Mikroplastik, Menteri KKP Mengajak untuk Menjaga Produk Perikanan Bermutu

IPCC Akan Merilis Laporan Iklim Terbaru

TERPOPULER

  • Pemusnahan 60 kg olahan ikan beserta barang lainnya berupa olahan daging dan bumbu makanan di Ternate, Maluku Utara. FOTO: KKP

    Tidak Memiliki Izin Edar, 60 Kg Ikan Olahan Dimusnahkan di Ternate

    57 bagikan
    Bagikan 23 Tweet 14
  • Pemanasan Laut, Ini Dampak Bagi Ekosistem dan Manusia

    39 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 10
  • Pesantren Hubulo Gorontalo Mulai Mengolah Sorghum Menjadi Gula dan Tepung

    5 bagikan
    Bagikan 3 Tweet 1
  • Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    739 bagikan
    Bagikan 305 Tweet 181
  • Mengapa Orca Tidak Memangsa Manusia di Alam Liar?

    50 bagikan
    Bagikan 21 Tweet 12
  • Berhati-hati Menggunakan Media Sosial, Hindari Pasal 27 UU ITE

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • MyOcean, Aplikasi Gratis Data Kondisi Laut

    46 bagikan
    Bagikan 18 Tweet 12
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu dan Pemilihan
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk