Darilaut – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Gorontalo menyerukan keprihatinan mendalam atas bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada 25-27 November 2025. Tragedi ini merenggut 712 korban jiwa, sementara 507 orang masih hilang, dengan total kerugian ekonomi yang ditaksir mencapai Rp68,67 triliun. Temuan CNN Indonesia dan kajian ekonomi CELIOS juga mencatat dampak besar di tiga provinsi tersebut, baik dari sisi korban maupun kerusakan ekosistem.
Namun, WALHI menegaskan bahwa rangkaian bencana tersebut bukan semata fenomena cuaca ekstrem, melainkan bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan yang terakumulasi selama bertahun-tahun. Di Aceh, misalnya, dari 954 daerah aliran sungai (DAS), 60 persen berada dalam kawasan hutan, namun dua puluh di antaranya kini berstatus kritis. Temuan WALHI menunjukkan tingkat penyusutan hutan yang signifikan, seperti DAS Singkil yang kehilangan 66 persen tutupan hutan, Peusangan 75 persen, dan Krueng Tripa 42 persen. Situasi ini membuat wilayah hulu kehilangan fungsi ekologisnya dalam menahan air hujan.
Di Sumatera Utara, kerusakan ekosistem mencapai tingkat lebih mengkhawatirkan. Menurut data CNN Indonesia dan CELIOS, bencana menelan 301 korban jiwa dan menyebabkan 163 orang hilang, dengan kerugian ekonomi sekitar Rp2,07 triliun. Salah satu wilayah terparah adalah Kawasan Ekosistem Batang Toru, yang sejak 2016-2024 kehilangan 72.938 hektare hutan akibat operasi 18 perusahaan ekstraktif, mulai dari pertambangan hingga proyek energi.
Sumatera Barat juga mengalami dampak besar. Kajian CELIOS mencatat 193 korban meninggal, 117 hilang, dan kerugian ekonomi mencapai Rp2,01 triliun. WALHI menemukan bahwa DAS Aia Dingin, sebagai sumber air utama Kota Padang, telah kehilangan 780 hektare tutupan pohon sejak 2001, terutama karena ekspansi di bagian hulu.
Secara keseluruhan, laporan CNN Indonesia dan Kompas menunjukkan bahwa bencana ini berdampak pada 3,2 juta jiwa di tiga provinsi. Infrastruktur mengalami kerusakan masif: 3.500 rumah rusak berat, 277 jembatan hancur, dan 322 fasilitas pendidikan terdampak.
Dalam rentang 2016-2025, WALHI mencatat deforestasi sebesar 1,4 juta hektare di tiga provinsi tersebut. Penyebab utamanya adalah aktivitas 631 perusahaan ekstraktif, meliputi tambang, perkebunan sawit, industri kayu, geotermal hingga PLTA. Investigasi Ekuatorial turut mengungkap bahwa hilangnya hutan hulu menyebabkan hujan yang seharusnya menjadi berkah justru berubah menjadi ancaman bencana.
WALHI menilai pemerintah justru keliru dalam mengambil posisi. Alih-alih fokus pada pemulihan ekosistem hulu, pemerintah terus menyalahkan cuaca ekstrem sembari menawarkan solusi teknis seperti normalisasi sungai yang disebut WALHI sebagai langkah jangka pendek yang tak menyentuh akar masalah.
WALHI Gorontalo melihat situasi Sumatera sebagai gambaran jelas tentang kondisi di wilayahnya sendiri. Sejak 2024, Gorontalo telah berada dalam status darurat bencana ekologis, sebagaimana dilaporkan VOA Indonesia. Dalam periode 2017-2021, Forest Watch Indonesia mencatat hilangnya 33.492 hektare hutan akibat ekspansi tambang dan perkebunan.
Serangkaian bencana juga terus terjadi, salah satunya pada Juli 2024 ketika banjir dan longsor melanda Kota Gorontalo, Kabupaten Gorontalo, dan Bone Bolango, memengaruhi 36.100 jiwa. Longsor di Suwawa Timur merenggut 27 nyawa, 15 orang hilang, dan 283 selamat, sesuai rilis WALHI Gorontalo 2024.
Berbagai laporan media seperti DariLaut dan Betahita menunjukkan bahwa 63 persen lahan Gorontalo kini dikuasai korporasi ekstraktif. Konsesi industri selalu berada di kawasan hulu DAS dengan kemiringan ekstrem, memperbesar risiko kerusakan lingkungan.
Merespons kondisi genting tersebut, WALHI Gorontalo menyampaikan delapan tuntutan utama, yakni:
- Solidaritas Penuh untuk Korban Sumatera: Seruan kepada seluruh elemen masyarakat sipil, komunitas, dan organisasi rakyat di Gorontalo untuk menggalang solidaritas kemanusiaan bagi korban bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
- Pemerintah harus mengevaluasi secara menyeluruh rencana mitigasi bencana di Gorontalo, Sumateera dan seluruh wilayah lain di Indonesia. Mitigasi berarti memulai dengan mengidentifikasi penyebab bencana ekologis dari akarnya.
- Moratorium Seluruh Izin Ekstraktif di Provinsi Gorontalo, meliputi pertambangan mineral, perkebunan skala luas, dan Hutan Tanaman Energi di kawasan hulu dan zona rawan bencana, disertai audit lingkungan menyeluruh.
- Pencabutan Izin Perusahaan yang Merugikan, khususnya izin yang wilayah konsesinya terbukti menjadi pemicu bencana dan merusak daya dukung lingkungan.
- Hentikan Kebijakan Ekspansi Korporasi, termasuk larangan RUU Minerba yang akan memperluas kontrol korporasi, dan revisi Kebijakan Agropolitan Berbasis Jagung di Gorontalo yang mendorong alih fungsi lahan besar-besaran dan memiskinkan petani.
- Penegakan Hukum terhadap Korporasi Ekstraktif, atas dasar kejahatan lingkungan dan pertanggungjawaban eksternalitas bencana (biaya pemulihan dan kompensasi korban harus dibebankan pada korporasi, bukan negara/rakyat).
- Pemulihan Ekologis Menyeluruh Provinsi Gorontalo, meliputi rehabilitasi hutan dan lahan kritis di hulu, perlindungan wilayah kelola rakyat, dan revisi tata ruang yang mencegah degradasi lingkungan lebih lanjut.
- Berhenti Menyalahkan Hujan dan Alam, serta mengakui secara resmi bahwa banjir, banjir bandang, dan longsor di Gorontalo dan tempat lain adalah bencana ekologis akibat kerusakan lingkungan terstruktur dan kebijakan negara yang abai.
WALHI juga menegaskan bahwa keselamatan rakyat harus menjadi hukum tertinggi. Model ekonomi ekstraktif, menurut WALHI, telah mencapai ambang batas daya dukung alam dan jika dibiarkan, bencana ekologis akan terus berulang.
“Duka Sumatera adalah luka Gorontalo,” ujar WALHI. Dan jika tidak ada perubahan kebijakan, duka ini akan menjadi krisis nasional yang lebih besar.
