Darilaut – Di tengah wabah virus corona penyebab penyakit Covid-19 kegiatan pengeboman ikan masih terus terjadi di sejumlah perairan di Indonesia.
Di perairan Nusa Tenggara Barat (NTB), petugas menangkap 5 orang yang diduga melakukan kegiatan pengeboman ikan. Sementara 3 pengebom ikan dibekuk saat beraktivitas di perairan Desa Bomba, Teluk Tomini, 2 tersangka masih dibawah umur.
Melalui operasi terpadu, 5 orang yang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan bom tersebut berhasil ditangkap pada Rabu (22/4). 5 nelayan bersama barang bukti diamankan, selanjutnya diserahkan kepada Dit Polair Polda NTB untuk proses penyidikan lebih lanjut
Pekan lalu, TNI Angkatan Laut Tojo Una-Una juga menyerahkan kasus pengeboman ikan kepada Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Penyerahan berkas ini diterima PPNS Wilayah Kerja SDKP Tojo Una-Una. SDKP Tojo Una-Una berada di bawah koordinasi Pangkalan PSDKP Bitung.
Dalam kasus ini terdapat 3 orang tersangka, yang diamankan bersama dengan dua motor tempel dan barang bukti yang digunakan untuk melakukan pengeboman ikan.
Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Matheus Eko Rudianto mengatakan, keprihatinan terhadap anak-anak yang masih dibawah umur, sudah diajarkan untuk melakukan pengeboman ikan dan perusakan terhadap sumber daya ikan dan lingkungannya.
Dari 3 orang yang diduga melakukan pengeboman ikan Teluk Tomini, terdapat 2 orang masih dibawah umur. PPNS Perikanan harus mendorong upaya diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Pengebom Ikan di Maumere
Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Maumere berhasil menangkap pelaku yang diduga melakukan pengeboman ikan di laut di Perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur, pada Rabu (12/2).
Berdasarkan informasi, unit intel dan Posal Flores Timur bergerak menuju sasaran dan melakukan pencarian. Tak lama kemudian, ditemukan sebuah kapal tak bernama yang sedang lego jangkar di sekitar perairan Desa Lamatutu Kecamatan Tanjung Bunga Kabupaten Flores Timur.
Saat pelaku yang berjumlah 10 orang diamankan, ditemukan sejumlah peralatan dan kelengkapan bom ikan di dalam kapal.
Danlanal Maumere Kolonel Marinir Totok Nurcahyanto mengatakan, mereka mencari ikan dengan menggunakan bom. Atas tindakannya, para pelaku dijerat dengan pasal 85 UU No 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda maksimal 2 Miliar Rupiah.
Danlanal berharap berharap kejadian ini dapat menimbulkan efek jera bagi pengebom ikan lainnya.
Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW)-Indonesia, Moh Abdi Suhufan mengatakan, kondisi terumbu karang Indonesia terus mengalami tekanan akibat kegiatan penangkapan ikan dengan cara destruktif seperti menggunakan bom dan bius.
“Kondisi terumbu karang Indonesia mengkhawatirkan, hal ini disebabkan karena kegiatan penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan (destructive fishing) masih marak terjadi,” kata Abdi.
Kegiatan yang merusak ini seperti di perairan Laut Sawu Nusa Tenggara Timur, Taman Nasional Takabonerate Selayar, Perairan Kepulauan Spermonde Sulawesi Selatan, perairan Maluku serta di perairan Sulawesi Tenggara.
“Pada perairan Buton Utara di Sulawesi Tenggara, dalam 3 bulan ini terjadi 10 kali kejadian pengeboman ikan yang dilaporkan oleh masyarakat,” ujar Abdi.*
