Jakarta – Pemerintah Kabupaten Buton Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah menyiapkan pembangunan dan implementasi Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT).
Tahun ini pemerintah daerah telah menerbitkan tiga Keputusan Bupati terkait penepatan lokasi SKPT, tim percepatan dan tim pendukung percepatan di pulau Kadatua. Pemerintah daerah juga telah melakukan identifikasi lahan yang dibutuhkan jika pembangunan infrastruktur SKPT akan dilakukan pada 2019.
“Kami akan menyiapkan APBD 2019 sebesar Rp 8 miliar untuk mendukung SKPT,” kata Plt Bupati Buton Selatan H Arusani, dalam pertemuan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta, Selasa (18/9).
Pertemuan ini dipimpin Dirjen Pengelolaan Ruang Laut KKP, Brahmantyo Satya Purwadi, dihadiri Plt Bupati Buton Selatan didampingi Kepala Bappeda, Kepala Dinas Koperasi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perumahan, Sekretaris Dinas Perikanan dan lima anggota DPRD Buton Selatan.
Sekretaris Dinas Perikanan Laode Safii mengatakan, nilai produksi ikan Buton Selatan pada 2015 mencapai Rp 535 miliar. Nilai ini berasal dari 32.821 ton volume produksi ikan yang dihasilkan. Di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 713 dan 714 yang boleh ditangkap 1,1 juta ton ikan.
Rendahnya produktivitas tangkap nelayan Buton Selatan disebabkan armada tangkap yang terbatas, yakni hanya 2.122 unit kapal ikan. Sebanyak 1.632 unit merupakan perahu dengan ukuran dibawah 3 GT. Selain itu, sarana pendukung pengolahan ikan di PPI Sampolawa belum tersedia.
“Belum ada TPI dan pelabuhan di PPI Sampolawa. Hanya ada pabrik es 5 ton, ABF 3 ton dan coldstorage 30 ton” kata Safii.
Berdasarkan hal tersebut, Pemda Buton Selatan mengharapkan pada 2019, KKP dapat mengakokasikan pembangunan demaga di PPI Sampolawa dan penambahan armada penangkapan ikan. Total usulan pembangunan SKPT Buton Selatan tahun 2019 sebesar Rp Rp 88,5 miliar.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut, Brahmantyo mengatakan, Buton Selatan satu-satunya lokasi non PPKT yang masuk dalam Permen KP 51/2016 tentang Penetapan Lokasi SKPT. Sampai saat ini Permen tersebut belum dicabut dan masih berlaku. Sehingga hasil pertemuan akan dilaporkan dan meminta arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Dirjen Pengelolaan Ruang Laut rencana akan melakukan kunjungan langsung ke Buton Selatan untuk memastikan data dan kesiapan pemerintah.*
Komentar tentang post