Bontang – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan sosialisasi larangan penangkapan benih lobster dan lobster bertelur di Bontang, Kalimantan Timur.
Aturan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.
Kegiatan sosialisasi dilakukan KKP di Karamba Jaring Apung (KJA) Koperasi Bontang Eta Maritim di perairan Kalimantan Timur, Senin (17/9). Penyuluh Perikanan KKP, David Indra yang mengatakan, kegiatan ini sebagai upaya mencegah kasus penyelundupan lobster di daerah Bontang.
Kepada para nelayan dan pembudidaya ikan di Bontang disampaikan lobster berukuran di bawah 300 gram per ekor dilarang diperjualbelikan.
Bendahara Koperasi Bontang Eta Maritim, Ismail mengatakan, nelayan Bontang siap untuk memenuhi aturan yang ditetapkan. Membiarkan lobster tumbuh besar terlebih dahulu, jauh lebih menguntungkan. Soalnya, harganya mencapai Rp 900 ribu per kilogram.
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengimbau agar masyarakat tidak menangkap lobster di bawah ukuran dan juga lobster bertelur. Aktivitas penangkapan ini dapat menghambat perkembangbiakan dan keberlanjutan stok lobster di alam. Di samping itu, harganya dibawah.





Komentar tentang post