Sebagai upaya jangka panjang untuk mendukung keberlanjutan media, Dewan Pers menyiapkan mekanisme pendanaan yang dikenal sebagai Dana Jurnalisme, menyampaikan usulan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan mendorong perbaikan mekanisme persaingan usaha yang sehat.
Awalnya soal Dana Jurnalisme ini disampaikan lembaga riset PR2Media yang hasilnya disampaikan kepada Dewan Pers. Melihat usulan ini sebagai inisiatif penting yang bisa membantu keberlanjutan media, Dewan Pers menindaklanjutinya dengan membuat lokakarya pada 25 Mei 2025 bertema “Pembentukan Dana Jurnalisme Indonesia.”
Tujuan utama dari Dana Jurnalisme Indonesia adalah memperkuat perusahaan pers yang independen mengembangkan operasi digital mereka, menghasilkan jurnalisme orisinili untuk kepentingan publik, mempromosikan keberagaman dan inklusi, serta mendorong keberlanjutan usaha medianya. Hal ini mengingat model bisnis tradisional yang mengandalkan iklan semakin tergerus oleh platform digital.
Usulan soal revisi Undang Undang Hak Cipta disampaikan Dewan Pers melalui Kementerian Hukum. Sebab, regulasi tersebut kurang menghargai hak atas karya jurnalistik. Sebab, dalam pasalnya mengecualikan karya jurnalistik sebagai karya yang memiliki hak cipta.
Artinya, selama ini karya jurnalistik hanya dipenuhi hak moralnya saja, yaitu menyebutkan sumbernya saat dipakai. Sedangkan hak ekonominya tidak diakomodir dalam undang undang tersebut.




