Kasus di atas adalah beberapa peristiwa yang berhubungan isu kemerdekaan pers pada 2025. Kasus serupa lainnya adalah kekerasan terhadap wartawan foto LKBN Antara, Bayu Pratama oleh personel polisi saat meliput demonstrasi 25 Agustus 2025 di depan kompleks DPR RI, Jakarta. Polisi yang sedang menghalau massa tetap memukulnya meski ia sudah menunjukkan identitas wartawannya.
Kekerasan sama juga menimpa koleganya saat di Banten, 21 Agustus 2025. Saat itu ada delapan jurnalis dikeroyok usai meliput inspeksi mendadak dan penyegelan PT Genesis Regeneration Smelting di Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten oleh Kementerian Lingkungan Hidup terkait soal pengelolaan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3).
Salah satu korbannya adalah Muhammad Rifky Juliana dari Tribun Banten. Dua kasus lainnya yang juga menjadi perhatian publik adalah teror kepala babi, 19 Maret 2025 dan tikus terpotong, 22 Maret 2025 yang ditujukan kepada wartawan desk politik Tempo yang juga siniar podcast Bocor Alus Politik, Francisca Christy Rosana.
Kasus lain yang juga dihadapi Tempo adalah gugatan perdata dengan tuntutan ganti rugi Rp 200 miliar oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman.
Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan mendefinisikan kekerasan terhadap wartawan adalah kekerasan yang terjadi pada wartawan saat melaksanakan profesinya, atau akibat karya jurnalistik yang dihasilkannya. Kasus pemukulan wartawan Antara dan teror terhadap wartawan Tempo adalah salah bentuk kekerasan terhadap wartawan.




