Kekerasan terhadap wartawan berbahaya bagi kemerdekaan pers. Semua bentuk kekerasan, dari fisik hingga non-fisik, akan memberi efek gentar kepada wartawan dalam bekerja. Selain bisa memicu sikap swa-sensor, itu juga bisa membuat wartawan dan medianya tidak berani melaporkan peristiwa secara jujur karena khawatir akan dampak buruk yang akan ditimbulkan.
Kekhawatiran atas serangan balik akibat karya jurnalistiknya inilah yang melahirkan iklim ketakutan di komunitas pers. Rasa tidak aman ini berdampak pada indeks kemerdekaan pers (IKP) Indonesia selama ini. Hasil survey Dewan Pers menunjukkan bahwa skor IKP tahun 2025 adalah 69,44, masuk kategori cukup bebas. Skor ini naik dari tahun 2024 yaitu 69,36. Sedangkan skor IKP tahun 2023 di 71,57 dan tahun 2022 dengan skor 77,88.
Dewan Pers memiliki mandat dari Undang Undang Pers antara lain untuk melindungi kemerdekaan pers, melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers, menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik, menyelesaikan sengketa pemberitaan, memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, serta mendata perusahaan pers.
Dewan Pers berusaha melindungi wartawan dari potensi pemidanaan. Di tahun 2025, setidaknya ada puluhan pelaporan pidana yang melibatkan wartawan kepada polisi dengan menggunakan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sesuai MoU Dewan Pers dan Polri, penyidik Polri akan berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah kasus yang diadukan tersebut merupakan sengketa pemberitaan yang harus diselesaikan dengan mekansime Undang Undang Pers atau diselesaikan dengan aturan hukum lain.




