Laksmin menjelaskan bahwa sebagai bentuk komitmen, Satgas PPKPT UNG telah menyusun pedoman resmi yang berlandaskan regulasi nasional dan kebijakan internal kampus.
Pedoman ini memuat penjelasan mengenai definisi kekerasan di perguruan tinggi, mekanisme pencegahan, hingga prosedur penanganan apabila kasus terjadi.
Untuk itu diharapkan pedoman tersebut dapat menjadi dasar utama yang harus dilaksanakan, dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, sehat, dan bebas dari segala bentuk tindak kekerasan, kata Laksmin.




