Jakarta – Satuan Tugas Pemberantas Penangkapan Ikan Secara Ilegal (Satgas 115) telah menangkap sedikitnya 633 kapal pelaku illegal fishing, terhitung sejak Januari 2017 hingga Oktober 2018.
Kapal penangkap ikan ilegal ini ada yang berbendera asing maupun berbendera Indonesia. Jumlah komposisi yang ditangkap, 366 kapal ikan berbendera Indonesia dan 267 kapal ikan asing.
“488 kapal pelaku illegal fishing telah ditenggelamkan berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan,” kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang juga menjabat sebagai Komandan Satgas 115.
Adapun sejak pertengahan tahun 2017 hingga November 2018 ini, Satgas 115 telah menangani 134 kasus illegal fishing. Sebanyak 41 kasus telah mendapatkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Dengan membuktikan penangkapan kapal ikan asing ini, maka makin hari makin meningkat kinerjanya. Kita berharap tidak bertambah lagi (kapal illegal fishing), malah tidak ada lagi yang harus kita tangkap. Tapi rupanya begitu musim angin baik, musim ikan datang, masih ada yang mencoba beberapa kali,” kata Susi dalam konferensi pers Kamis (22/11) di Jakarta.
Satgas 115 juga telah menemukan modus operandi illegal fishing seperti penggunaan flag of convenience oleh beneficiary owner yang berada dalam negara lain dan false claim bendera melalui pemalsuan dokumen certificate of registry.
Komentar tentang post