Pihaknya menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala UPPD I dan UPPD II Dishub Provinsi DKI Jakarta serta Kepala Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu untuk memberangkatkan kapal penumpang di seluruh pelabuhan milik Dishub Provinsi DKI Jakarta yang khusus mengangkut masyarakat/penduduk Kepulauan Seribu serta pegawai pemerintah yang bertugas di Kepulauan Seribu.
“Dalam pelaksanaanya setiap calon penumpang wajib menunjukkan KTP Kepulauan Seribu saat membeli tiket maupun ketika naik ke atas kapal. Jika bukan warga pulau, maka tidak diperkenankan ikut naik ke kepal,” ujar Anggiat.
Terkait kebijakan social distancing, pihaknya juga mengatur jumlah penumpang yang bisa diangkut yakni tidak melebihi dari 50 persen kapasitas angkut maksimal kapal.
Di samping itu, untuk antisipasi dan pencegahan Virus Corona, di Pelabuhan Kaliadem telah dilakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan suhu tubuh bagi setiap calon penumpang serta disiapkan juga wastafel, sabun dan hand sanitizer.
Bagi para petugas yang melakukan pelayanan di Dermaga Kaliadem, sesuai arahan dari Dirjen Perhubungan Laut, agar para Petugas selalu menjaga jarak aman sesuai SOP, yaitu minimal 1 (satu) meter dari para petugas lain dan calon penumpang.*





Komentar tentang post