Darilaut – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengawasan yang dilakukan di Bandara maupun Pelabuhan Internasional di Indonesia untuk mencegah masuknya virus corona (COVID-19) ke Indonesia telah dilakukan secara optimal dan sesuai prosedur.
“Bahkan sebelum WHO menetapkan status darurat Global Wabah Virus ini, Kemenhub telah melakukan koordinasi dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) dan seluruh stakeholder terkait baik di Bandara maupun pelabuhan untuk memperketat pengawasan masuknya penumpang internasional,” kata Menhub, di Jakarta, Senin (2/3).
Di Bandara, Kemenhub telah membentuk Komite FAL (Fasilitasi) Nasional yang diketuai para Kepala Kantor Otoritas Bandara, khususnya bandara internasional. Hal ini guna meningkatkan koordinasi dan memastikan seluruh stakeholder penerbangan telah menjalankan pengawasan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan melalui KKP di Bandara.
Berdasarkan koordinasi dengan KKP Kemenkes di Bandara, beberapa prosedur yang harus dijalani oleh stakeholder penerbangan antara lain, membantu menyediakan media sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pengguna jasa transportasi udara, terkait dengan kewaspadaan dan pencegahan penyebaran virus corona di bandar udara.
Memastikan dilakukannya seluruh prosedur pencegahan penyebaran virus corona, antara lain dengan melengkapi Kartu General Declaration (Gendec), melaporkan penumpang yang dicurigai terpapar karena virus corona.
Komentar tentang post