Apakah tidak ada penjaga Kapal?
Apakah memang sengaja ditegelamkan? Atau apakah ada yang sengaja dengan maksud jahat untuk menenggelamkan Kapal?
Perlu ditelusuri lebih jauh mengingat kejadian ini beruntun dalam waktu beberapa bulan Pak Guru..”
Sulit untuk menyimpulkan bila kapal-kapal tersebut sengaja ditenggelamkan. Namun, faktor utama karena tidak ada lagi awak kapal yang menjaga.
Selain itu, owner kapal wisata tersebut adalah orang Jakarta.

Apakah kapal-kapal tersebut dapat digunakan nelayan untuk menangkap ikan? Untuk kapal wisata berukuran besar, agak sulit. Hanya kapal open deck, mungkin yang bisa dimodifikasi untuk menangkap ikan.
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, telah mewajibkan kapal-kapal yang berlabuh atau bersandar di wilayah kerja Kantor Unit Penyelenggara pelabuhan Kelas II Labuan Bajo untuk diawaki atau dijaga.
Hal ini tertuang dalam surat nomor UM.003/2/14/UPP.LBJ-2020 tanggal 26 Mei 2020 tentang Pengawakan Kapal yang Berlabuh / Sandar di Wilayah Kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas II Labuan Bajo.*





Komentar tentang post