Darilaut – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menggagalkan penyelundupan kantong semar, tumbuhan yang dilindungi di Kabupaten Sekadau Provinsi Kalimantan Barat, Rabu (27/5).
Tim operasi gabungan KLHK dari Ditjen Gakkum dan BKSDA Kalbar SKW II Sintang, telah menahan RB (23) dan MT (32) atas dugaan perdagangan ilegal tumbuhan dilindungi tersebut.
Keduanya ditangkap bersama barang bukti 25 paket kantong semar spesies Nepenthes clipeata dan Nepenthes spp. Selain itu, 1 paket Sonerila, 1 paket Komalomena silver, Vilodendrum boceri, Labisia kura-kura dan Alokasia silver.
Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Kalimantan Poros Tengah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan RB dan MT adalah pemasok kepada AC, seorang pemilik nursery di Taiwan. AC menjual berbagai jenis kantong semar yang berasal dari berbagai negara di Asia Tenggara.
AC sendiri pernah dilaporkan kepada pihak berwajib oleh Komunitas Suara Pelindung Hutan sebagai perambah dan penyelundup tumbuhan dilindungi di Indonesia.
Tumbuhan dilindungi tersebut dijual kepada AC seharga Rp 500 ribu per pokok. Kedua pelaku sudah melakukan aksinya sejak tahun 2017 dengan mengambil kantong semar jenis Nepenthes clipeata dari Taman Wisata Alam Gunung Kelam. Kemudian menjualnya secara online kepada pembeli dari luar Pulau Kalimantan, dan pembeli internasional antara lain dari Taiwan, Penang, Kuching dan Kuala Lumpur.
Komentar tentang post