Sejak tahun 1992, tercatat 14 jurnalis telah terbunuh di Indonesia. Dari sembilan kasus pembunuhan jurnalis yang terjadi sebagai pembalasan langsung atas pekerjaan mereka, delapan di antaranya masih diwarnai oleh impunitas—baik sebagian maupun sepenuhnya.
Dalam kasus jurnalis Rico Pasaribu yang dibunuh pada 27 Juni 2024, pihak berwenang gagal melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan keterlibatan seorang tentara, Kopral Herman Bukit, sebagaimana diungkap dalam laporan investigasi CPJ bulan Juni 2026. Bukit diduga mengelola praktik perjudian ilegal yang sempat dibongkar oleh Pasaribu sebelum ia dibunuh.
Di bawah pemerintahan Prabowo, para jurnalis terus menghadapi intimidasi. Hal ini mencakup pengiriman potongan kepala babi dan bangkai tikus ke kantor Tempo di Jakarta, serta gugatan hukum yang diajukan oleh Kementerian Pertanian terhadap media independen tersebut. Selain itu, sejumlah jurnalis juga mengalami kekerasan fisik saat meliput aksi protes pada Maret dan Agustus 2025, serta pada April 2026.
CPJ dan CIVICUS juga menyatakan keprihatinan atas upaya berkelanjutan presiden dalam melabeli jurnalis serta media yang kritis terhadap pemerintahannya sebagai “londo ireng” (orang Belanda berkulit hitam)—sebuah istilah yang merujuk pada orang Indonesia yang berkolaborasi dengan pihak Belanda selama masa perjuangan kemerdekaan.



