Tuduhan bahwa jurnalis merupakan “agen asing” berisiko memicu kekerasan terhadap insan pers dan menciptakan efek gentar (chilling effect) yang menghambat peliputan demi kepentingan publik.
Indonesia juga memiliki sejumlah undang-undang yang dapat disalahgunakan untuk membungkam jurnalis, termasuk Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Pemberlakuan Peraturan Kepolisian Nomor 3 Tahun 2025, yang mewajibkan jurnalis asing untuk mendapatkan izin dari kepolisian sebelum melakukan peliputan di dalam negeri, semakin membatasi kemampuan mereka untuk meliput wilayah-wilayah di Indonesia yang kerap mengalami pelanggaran hak asasi manusia, seperti Papua.
Usulan perubahan terhadap Undang-Undang Penyiaran, yang saat ini tengah dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), akan menambah daftar regulasi yang mengancam kebebasan pers di ruang digital.
Untuk itu, CPJ dan CIVICUS mendesak pemerintahan Prabowo:
Pertama, menuntut pihak-pihak yang terlibat dalam pembunuhan dan kekerasan terhadap jurnalis guna menegakkan supremasi hukum serta mengakhiri impunitas.
Ke-2, berhenti menyudutkan jurnalis atau media, menghentikan segala bentuk intimidasi, serta menghormati pemberitaan kritis sebagai sarana pengawasan terhadap kekuasaan pemerintah dan upaya untuk memastikan akuntabilitas.



