Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Hubla) Kementerian Perhubungan sedang menyusun prosedur tetap (Protap) dalam penanganan muatan berbahaya. Penyusunan ini disesuaikan dengan International Maritime Dangerous Goods Code (IMDG Code) yang telah berlaku secara Internasional.
“Penyusunan protap ini tentu memerlukan masukan dari berbagai pihak sehingga kami perlu untuk mengadakan pertemuan dengan para ahli dan para petugas di lapangan untuk mendapatkan masukan sesuai pengetahuan dan pengalamannya,” kata Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, Senin (29/4).
Menurut Ahmad, setiap orang atau badan yang melakukan penanganan muatan barang berbahaya harus memiliki ketrampilan penanganan muatan barang berbahaya sebagaimana diamanatkan dalam Chapter 1.3.1 IMDG CODE.
“Selain keterampilan SDM petugas, adanya prosedur tetap juga sangat diperlukan sebagai pedoman untuk memudahkan para pengawas barang berbahaya melaksanakan tugasnya di lapangan,” ujarnya.
Ahmad mengatakan, dengan adanya Protap Penanganan Muatan barang berbahaya ini akan mengurangi risiko yang terjadi dalam pelayaran, sekaligus dapat menjadi pedoman bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam penanganan muatan barang berbahaya.*
Komentar tentang post