Darilaut – Gedung Putih memberikan waktu 30 hari kepada semua lembaga federal Amerika Serikat (AS) untuk menghapus TikTok dari semua perangkat pemerintah.
Larangan penggunaan aplikasi ini juga diikuti oleh Kanada dan Uni Eropa.
Aplikasi media sosial milik Cina itu semakin diawasi di Washington karena masalah keamanan.
Kantor Manajemen dan Anggaran menyebut pedoman tersebut, yang dikeluarkan Senin, sebagai “langkah maju yang penting dalam mengatasi risiko yang disajikan oleh aplikasi terhadap data pemerintah yang sensitif.”
Beberapa lembaga, termasuk Departemen Pertahanan, Keamanan Dalam Negeri, dan Negara, telah memberlakukan pembatasan. Pedoman tersebut meminta seluruh pemerintah federal untuk mengikutinya dalam waktu 30 hari.
Gedung Putih sudah tidak mengizinkan TikTok di perangkatnya.
“Pemerintahan Biden-Harris telah banyak berinvestasi dalam mempertahankan infrastruktur digital negara kita dan membatasi akses musuh asing ke data orang Amerika,” kata Chris DeRusha, kepala petugas keamanan informasi federal, seperti dikutip dari Kantor Berita Associated Press (AP) Selasa (28/2).
“Panduan ini adalah bagian dari komitmen berkelanjutan Administrasi untuk mengamankan infrastruktur digital kami dan melindungi keamanan dan privasi rakyat Amerika.”
Komentar tentang post