Menurut Sarwono, pemilik kapal perikanan dapat membantu memproses klaim jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kecelakaan bagi awak kapal yang mengalami kecelakaan dalam musibah tersebut.
Adapun untuk awak kapal perikanan yang meninggal dunia, pemilik kapal perikanan juga harus memberikan santunan kematian kepada ahli waris, sesuai peraturan perundang-undangan, baik melalui jaminan sosial ketenagakerjaan maupun asuransi.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi kami wajibkan dimiliki oleh seluruh awak kapal perikanan yang bekerja di atas kapal perikanan. Tujuannya agar nelayan mendapatkan jaminan perlindungan atas segala risiko yang dialami saat bekerja menangkap ikan,” kata Sarwono.
Program jaminan sosial ketenagakerjaan atau asuransi bagi awak kapal perikanan menjadi salah satu program unggulan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang dinakhodai Menteri Sakti Wahyu Trenggono.
Terbitnya PP Nomor 27 Tahun 2021 juga mengamanahkan agar seluruh nelayan dan awak kapal perikanan memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan melalui skema asuransi atau kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya jaminan hari tua untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.
Sebelumnya, Basarnas Pontianak melaporkan kejadian nahas menimpa dua kapal pencari ikan, KM Bersama IV dan KM Haidan. Masing-masing kapal tersebut tenggelam akibat cuaca buruk, sedangkan awak kapal masih dalam pencarian tim SAR gabungan.





Komentar tentang post