Gorontalo – Untuk yang ketiga kalinya, pemerintah provinsi Gorontalo bersurat ke pemerintah pusat berkaitan dengan pengurusan izin kapal ikan di atas 30 GT (gross tonnage). Sejak pengurusan izin kapal ini dipusatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2016 lalu, banyak kendala yang dihadapi nelayan.
“Ini surat yang ketiga Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pelimpahan kewenangan pengurusan izin kapal ikan dibawah 60 GT,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sutrisno, Jumat (4/1) di Gorontalo.
Menurut Sutrisno, Provinsi Gorontalo sudah dua kali bersurat, sekarang ini surat yang ketiga meminta pengurusan izin kapal diatas 30 GT dilimpahkan ke daerah. Pada 27 Februari 2018, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga telah diterima Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.
Dalam pertemuan dengan Presiden, Gubernur Gorontalo menyampaikan soal pengurusan izin kapal nelayan diatas 30 GT. Gubernur menyampaikan penyederhanaan proses perizinan kapal ikan diatas 30 GT di daerah.
Sejauh ini, setelah pengurusan perizinan dilakukan terpusat di KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo giat membantu pemilik dan pengurus kapal ikan diatas 30 GT untuk perpanjangan izin.
Dengan dampingan staf DKP, kata Sutrisno, tetap tidak membuat proses pengurusan perizinan tersebut cepat untuk dikeluarkan KKP.
Komentar tentang post