redaksi@darilaut.id
Minggu, 11 April 2021
26 °c
Jakarta
27 ° Sab
27 ° Ming
27 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Provinsi Gorontalo Kembali Bersurat Soal Pengurusan Izin Kapal Diatas 30 GT

5 Januari 2019
Kategori : Berita
Kapal ikan di Gorontalo

Kapal ikan di Pelabuhan Perikanan Tenda, Kota Gorontalo. FOTO: DARILAUT.ID

Gorontalo – Untuk yang ketiga kalinya, pemerintah provinsi Gorontalo bersurat ke pemerintah pusat berkaitan dengan pengurusan izin kapal ikan di atas 30 GT (gross tonnage). Sejak pengurusan izin kapal ini dipusatkan di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) 2016 lalu, banyak kendala yang dihadapi nelayan.

“Ini surat yang ketiga Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk pelimpahan kewenangan pengurusan izin kapal ikan dibawah 60 GT,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sutrisno, Jumat (4/1) di Gorontalo.

Menurut Sutrisno, Provinsi Gorontalo sudah dua kali bersurat, sekarang ini surat yang ketiga meminta pengurusan izin kapal diatas 30 GT dilimpahkan ke daerah. Pada 27 Februari 2018, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie juga telah diterima Presiden RI Joko Widodo di Istana Negara.

Dalam pertemuan dengan Presiden, Gubernur Gorontalo menyampaikan soal pengurusan izin kapal nelayan diatas 30 GT. Gubernur menyampaikan penyederhanaan proses perizinan kapal ikan diatas 30 GT di daerah.

Sejauh ini, setelah pengurusan perizinan dilakukan terpusat di KKP, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo giat membantu pemilik dan pengurus kapal ikan diatas 30 GT untuk perpanjangan izin.

Dengan dampingan staf DKP, kata Sutrisno, tetap tidak membuat proses pengurusan perizinan tersebut cepat untuk dikeluarkan KKP.

Pendampingan ini antara lain, menyiapkan dokumen produksi, laporan keuangan dan mengunggah dokumen secara online melalui e-service.

Aplikasi ini antara lain, Sipepi http://www.perizinan.kkp.go.id/webperizinan/, LKU-LKP http://www.perizinan.kkp.go.id/lkulkp/login.php, kemudian aplikasi SIMPONI Ke Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI https://simponi.kemenkeu.go.id/index.php/welcome/login.

Setelah input data ini, masih harus dibawa lagi dokumen tersebut ke Jakarta (KKP). “Kenapa setelah input dokumen dibawa lagi ke Jakarta,” kata Sutrisno.

Begitu banyak dokumen yang sudah dilengkap nelayan yang sudah diunggah secara online. Tapi, itu saja belum cukup. Masih harus dibawa ke jakarta.

Sutrisno mengatakan, bila dokumen tidak lengkap, harus menunggu lama untuk mendapatkan informasi. Berbeda bila ini berada di daerah, cukup satu atau dua hari pengurusan izin pengoperasian kapal ikan ini akan selesai.

Pengurusan perizinan di daerah, akan lebih mudah. Dokumen yang tidak lengkap, akan segera diperbaiki. “Tidak harus menunggu lama dan bolak-balik ke Jakarta,” ujarnya.

Kapal ikan diatas 30 GT di Gorontalo saat ini berjumlah 60 lebih. Dari 60 kapal ikan tersebut, sebanyak 15 yang sementara dalam pengurusan izin di KKP.

Delapan kapal ikan didampingi staf Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, tujuh kapal ikan lagi mengurus langsung di KKP, Jakarta.*

Tags: gorontaloIzin kapal ikan
Bagikan3TweetBagikanKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

FOTO: BNPB
Berita

Gempa Jatim, 6 Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat

10 April 2021
FOTO: BASARNAS
Berita

Tim SAR Evakuasi 138 Jenazah Korban Banjir di NTT, 49 Dalam Pencarian

10 April 2021
BNPB/BMKG
Berita

Gempa M 6,7 Guncang Jatim

10 April 2021
Next Post
Gunung Anak Krakatau

Anak Krakatau Erupsi

KRI Lepu 861

Dua Kapal Kargo Ditangkap di Sambu

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Minggu, April 11, 2021
Mostly Cloudy
23 ° c
72%
11mh
-%
27 c 18 c
Rab
26 c 17 c
Kam
27 c 17 c
Jum
25 c 16 c
Sab

TERBARU

Gempa Jatim, 6 Meninggal Dunia dan Satu Luka Berat

Tim SAR Evakuasi 138 Jenazah Korban Banjir di NTT, 49 Dalam Pencarian

Gempa M 6,7 Guncang Jatim

Setelah Seroja, Muncul Siklon Tropis Odette

Cuaca Ekstrem di Sejumlah Perairan di Indonesia

Siklon Tropis Seroja Diprediksi Meningkat 24 Jam Ke Depan

IDCloudHost | SSD Cloud Hosting Indonesia

REKOMENDASI

Tersisa 400, Right Whale Diambang Kepunahan

Harga Ikan 15 November

Transit di Gorontalo, Pelayaran ke Togean

Pulau-Pulau Kecil Sumber Pendapatan Negara

Kemenko Maritim Ajak Masyarakat Manado dalam “Aksi Bersih”

Meriah, Peringatan Coral Triangle Day di Mataram

TERPOPULER

  • Ikan

    Ini Potensi di 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan

    9 bagikan
    Bagikan 9 Tweet 0
  • Ingin Tahu Sebaran Ikan Tuna dan Cakalang di Indonesia, Ini Lokasinya

    44 bagikan
    Bagikan 44 Tweet 0
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    16 bagikan
    Bagikan 16 Tweet 0
  • Apa Itu Nilai Tukar Nelayan

    29 bagikan
    Bagikan 29 Tweet 0
  • Terumbu Karang Indonesia Kategori Buruk 33,82 Persen

    1 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 0
  • Mengenal Ragam Hiu yang Dilindungi

    0 bagikan
    Bagikan 0 Tweet 0
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    2 bagikan
    Bagikan 2 Tweet 0
  • Tentang
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Ekspedisi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2021 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Go to mobile version