Jika kondisi cuaca membahayakan keselamatan pelayaran, Ahmad minta agar Syahbandar tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) hingga kondisi cuaca benar-benar aman untuk dilayari. Begitupun dengan kegiatan bongkar muat barang harus diawasi secara berkala agar pelaksanaannya tertib dan lancar.
Para nakhoda juga memiliki kewajiban untuk memantau kondisi cuaca, baik itu sebelum ataupun selama berlayar. Hal tersebut penting agar nakhoda dapat mengantisipasi, mencatat, dan melaporkannya kepada Stasiun Radio Pantai (SROP) terdekat.
“Apabila saat berlayar terjadi cuaca buruk, kapal harus segera berlindung di tempat yang lebih aman dan segera melaporkannya kepada Syahbandar dan SROP terdekat dengan menginformasikan posisi dan kondisi kapal serta kondisi cuaca,” katanya.
Pihaknya berharap tidak ada kejadian kecelakaan kapal yang disebabkan cuaca buruk dan gelombang tinggi.
Namun demikian, kapal patroli KPLP dan kapal navigasi tetap disiagakan jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di laut dan segera memberikan pertolongan terhadap kapal dan penumpang yang mengalami musibah.
Cuaca ekstrem akibat siklon tropis Seroja telah memicu bencana alam di sejumlah wilayah NTT dan mengakibatkan rusaknya infrastruktur dan fasilitas umum yang terjadi sejak Minggu (4/4).





Komentar tentang post