Dengan diterbitkannya Maklumat Palayaran ini diharapkan seluruh jajaran Ditjen Hubla khususnya para Syahbandar dan petugas di lapangan dapat lebih meningkatkan pengawasan terhadap keselamatan pelayaran kapal-kapal yang beroperasi di wilayah kerjanya masing-masing.
“Begitu pun dengan para nakhoda diimbau agar lebih waspada dan terus memantau kondisi cuaca selama berlayar,” kata Ahamd.
Apabila kondisi cuaca membahayakan keselamatan kapal, maka Syahbandar harus menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sampai kondisi cuaca di sepanjang perairan yang akan dilayari benar-benar aman. Begitu pula bila terjadi cuaca buruk sebelum kapal berangkat, para Syahbandar melakukan penundaan keberangkatan kapal.*





Komentar tentang post