Ketiga, kebijakan pemerintah untuk mengalokasikan anggaran pembangunan desa, di seluruh Indonesia.
Keempat, diperlukan sinkronisasi kebijakan, dan regulasi layanan air minum di Indonesia.
Kelima, upgrade SDM, teknologi, dan infrastruktur penyedia layanan air minum, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Peneliti Ahli Utama dari Pusat Riset Lingkungan dan Teknologi Bersih BRIN, Nusa Idaman Said menjelaskan tentang air isi ulang yang marak beredar di masyarakat, terutama yang tidak memiliki merk. Yang harus dilihat adalah teknologinya seperti apa, dan air bakunya berasal dari mana.
Artinya, teknologi tersebut harus sesuai, dengan air baku yang akan kita gunakan. Seharusnya di setiap depot isi ulang itu, wajib memberikan informasi terkait 2 hal tersebut.
“Kemudian, memasang proses isi ulang dan asal air baku. Hal ini sebagai bahan masukan untuk pemerintah daerah, agar mewajibkan penyedia isi ulang mencantumkan prosesnya, seperti asal air baku, dan hasil analisa dari proses tersebut,” ujarnya.





Komentar tentang post