Jakarta – Penyelundupan terumbu karang masih terus terjadi. Kali ini, di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Petugas Balai Besar Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (KIPM) dan Avsec Bandara Soekarno-Hatta berhasil mencegah penyelundupan terumbu karang di area Baggage Handling System Terminal 3.
Pada Senin (12/8) terumbu karang hasil sitaan ini dikembalikan lagi ke laut. Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (PSPL) Serang, Balai Besar KIPM Jakarta I, Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pandeglang bersama Kelompok Konservasi Sukarame menempatkan 158 potongan (pieces) terumbu karang hasil sitaan ini di perairan pantai Desa Sukarame, Carita, Pandeglang.
Hal ini sebagai tindak lanjut Undang- Undang No 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 27 Tahun 2007 Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam peraturan tersebut disebutkan orang secara langsug atau tidak langsung dilarang menambang terumbu karang yang menimbulkan kerusakan ekosistem dan mengambil terumbu karang di kawasan konservasi.
Peran ekosistem terumbu karang sebagai tempat hidup biota laut masih belum sepenuhnya disadari masyarakat.
Sebelumnya, Januari 2019, penyelundupan terumbu karang di Bandara Internasional Jenderal Ahmad Yani, Semarang.
Komentar tentang post