“Semakin banyak dukungan politik, semakin nyata peluang pengesahan regulasi yang sangat kami butuhkan ini.”
Masyarakat Adat Pegunungan Meratus juga menjadi salah satu kelompok yang paling menanti kehadiran regulasi tersebut, terlebih kawasan mereka telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark pada April 2025. Pengakuan internasional itu mengukuhkan nilai penting Meratus baik dari aspek geologi, ekologi, maupun budaya. Meski demikian, masyarakat adat yang sejak lama menjaga kawasan tersebut belum sepenuhnya diakui dalam skema perlindungan nasional. Harnilis menambahkan bahwa negara harus hadir tidak hanya dalam bentuk pengakuan simbolik, tetapi melalui payung hukum yang memberikan kepastian terhadap hak wilayah dan budaya masyarakat adat.
Desakan pengesahan RUU juga relevan dengan komitmen Indonesia di panggung internasional. Dalam COP30 di Brasil, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan target pemerintah memberikan hak pengelolaan 1,4 juta hektare hutan adat hingga 2029. Namun Koalisi Kawal mengingatkan bahwa komitmen tersebut mustahil terwujud tanpa adanya RUU Masyarakat Adat sebagai payung hukum yang kuat.
“Janji itu akan sulit diwujudkan jika regulasi utamanya saja tidak kunjung disahkan,” kata Koordinator Koalisi, Veni Siregar.




