“Tapi dalam upaya itu, ada saja residu dan munculnya yang abal-abal. Kita ingin menyaring itu. Mereka yang sebelah, secara teknikal dan filosofi tidak memiliki itu. Bahwa kemerdekaan pers ini milik masyarakat. Pers harus menjalankan amanah itu,” kata Wina.
Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers, Arif Zulkifli, menengarai setelah ini akan banyak muncul efek-efek lanjutan. Misalnya akan ada pengaduan-pengaduan terhadap Dewan Pers. Hal ini harus diantisipasi dan perlu dihadapi.
Untuk itu, Wina mengatakan, Dewan Pers tidak perlu low profile dan defensif, karena sudah mendapat ketetapan MK yang final dan mengikat. Dewan Pers disarankan bersikap tegas dalam menjalankan amanat tersebut.
Sebelumnya, Wina mengapresiasi semua pihak atas keputusan MK yang menolak semua gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Keputusan MK itu bernilai positif bagi demokrasi di tanah air.
“Ini kemenangan bersama masyarakat pers. Keputusan MK itu merupakan kemenangan semua pihak di dunia pers dan masyarakat yang cinta demokrasi. Ini bukan hanya kemenangan Dewan Pers,” kata Wina, Rabu (31/8).
Ada pernyataan menarik dari MK tentang UU Pers. “Menurut MK, UU Pers adalah tonggak demokrasi Indonesia setelah era reformasi,” ujarnya.
Semua aturan yang proses pembuatannya difasilitasi Dewan Pers, tidak bertentangan dengan UU lain maupun UUD 1945. UKW pun sudah sesuai aturan sehingga wartawan yang ada di daerah diminta untuk tidak ragu-ragu lagi menjalaninya.





Komentar tentang post