“Nanti akan ada sisi yang lain untuk menyampaikan gugatan. Motifnya pun bisa lain, misalnya berkaitan dengan motif-motif bisa soal pribadi, keuangan, atau politik,” ujarnya.
Wina Armada, selaku koordinator pengacara Dewan Pers di persidangan MK, meminta semua pihak jeli memaknai norma dari keputusan MK tersebut.
“Keputusan MK jelas, bahwa norma pasal 15 ayat 2 dan ayat 5 tidak bertentangan dengan konstitusi Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tentang hak warga negara berkumpul, berserikat, dan mengeluarkan pendapat,” katanya.
“Keputusan ini mutlak. Semua hakim tidak ada yang berbeda pendapat. Ini implikasinya sah dari semua hasil dan sesuai hukum dan konstitusional.”
Karena keputusan MK itu final dan mengikat (final and binding), produk hukum ini mendapat cap benar dan harus diikuti.
“Tidak ada lagi perlawanan. Dewan Pers memiliki otoritas untuk menetapkan peraturan yang dibuat bersama konstituen,” urai Wina.
Dalam hal ini, termasuk pelaksanaan UKW, adalah kewenangan oleh Dewan Pers.
Menurut Wina hasil ini perlu dirumuskan lalu disosialisasikan ke pemerintah daerah dan pihak terkait agar mereka semua paham. Dengan begitu, tidak ada lagi UKW oleh pihak mana pun, selain Dewan Pers.
Wina menjelaskan, proses pembuatan UU 40/99 memang merupakan upaya membuka keran kemerdekaan pers.





Komentar tentang post