DFW Indonesia Meminta Ada Tindakan Tegas Kasus 2 ABK di Kapal China

Ilustrasi lautan. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, meminta aparat penegak hukum Indonesia untuk melakukan upaya dan tindakan atas kejadian dan kasus yang menimpa anak buah kapal (ABK) Andry Juniansyah dan Reynalfi.

Keduanya diduga sebagai korban kerja paksa dan perdagangan orang yang dialami awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan berbendera China.

Reynalfi dan Andri Juniansyah melompat dari kapal ikan China LU QIAN YUA YU 901 saat kapal melintasi Selat Malaka. Mereka melompat karena tidak tahan dengan perlakuan dan kondisi kerja diatas kapal yang sering mendapatkan intimidasi, kekerasan fisik dari kapten dan sesama ABK asal China.

Setelah mengapung selama 7 jam, mereka akhirnya ditemukan dan mendapat pertolongan nelayan Tanjung Baai Karimun.

“Tindakan hukum yang tegas perlu dilakukan kepada mereka yang terlibat dalam praktik yang tidak berperikemanusiaan ini,” kata Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan, Senin (8/6).

DFW Indonesia menyarankan agar kepolisian Republik Indonesia segera melakukan penyelidikan terkait dugaan perdagangan orang sesuai UU Nomor 21/2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Abdi mengingatkan bahwa di atas kapal LU QIAN YUAN YU 901 yang saat ini sedang berada di perairan Singapura masih ada 10 orang ABK Indonesia yang terindikasi juga menjadi korban kerja paksa dan perdagangan orang.

Pada pasal 59 UU 21/2007 memberikan kewenangan dan kewajiban kepada pemerintah Indonesia untuk melakukan kerjasama internasional yang bersifat bilateral maupun multilateral guna melakukan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Jika kapasitas penegak hukum Indonesia masih lemah, maka instrumen dan perangkat UU ini perlu digunakan secara optimal untuk menyelamatkan warga negara Indonesia yang kini sedang terancam diatas kapal LU QIAN YUAN YU 901,” ujar Abdi.*

Exit mobile version