Dirjen Agus mengatakan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 134 Tahun 2016 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan sebagai acuan kerja bagi semua pemangku kepentingan (stake holders). Semestinya pelabuhan harus terbebas dari orang-orang yang tidak berkepentingan.
“Hanya mereka yang memiliki ID card, tiket dan kegiatan saja yang diberikan akses masuk di wilayah yang ditentukan,” kata Agus.
Untuk pelabuhan Tanjung Emas, saat ini untuk pemesanan tiket menggunakan sistem E-Ticketing, sehingga hanya orang-orang yang memiliki tiket dan ID card resmi yang bisa keluar masuk. E-tiketing telah diberlakukan sehingga memberikan kepastian kepada pengguna jasa atau penumpang agar tidak menumpuk di pelabuhan karena adanya kepastian waktu.
“Setiap barang bawaan penumpang nantinya harus melalui x-ray, sehingga jika ada barang-barang yang masuk kategori barang berbahaya, barang-barang yang over dan sebagainya bisa terdeteksi,” kata Agus.
Setelah pelabuhan Tanjung Emas, sistem yang sama akan segera diterapkan di 6 (enam) pelabuhan lainnya yang masuk dalam program pilot project. Masing-masing pelabuhan Kali Adem Jakarta, Sri Bintan Pura Tanjung Pinang, Murhum Bau-Bau, Tarakan, Tanjung Perak Surabaya dan Tulehu Ambon.





Komentar tentang post