Segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.
“Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” katanya.
KKP telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.
Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri mengatakan saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, dan sesuai Berita Acara Kejadian Hiu Paus Terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang Nomor 523/75/UPTDPPI/BAK/IX/2021.
Melalui informasi warga, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang. Namun sekitar pukul 14.00 WIB warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut.
Dengan ketidaktahuannya masyarakat sekitar berbondong-bondong memburu ikan yang dilindungi tersebut dipotong-potong dan diambil dagingnya untuk dikonsumsi.





Komentar tentang post