Darilaut – Saat ini, tak ada lagi kriteria Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP) yang melekat pada seorang dosen. Yang ada hanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.
Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.
Melansir Pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id, untuk memperjelas pengaturan mengenai status dosen, tidak ada lagi Dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Dalam peraturan tersebut, hanya ada dua status dosen:
Pertama, dosen tetap: bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja >= 12 SKS.
Kedua, dosen tidak tetap: tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja <12 SKS.
Mengutip Setkab.go.id, kebijakan ini melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN (aparatur sipil negara), besaran gaji mengikuti peraturan ASN.
Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.
Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.