Sabtu, April 11, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

redaksi
26 Oktober 2024
Kategori : Berita
0
Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

Pokok-pokok kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. GAMBAR: Kemdikbud.go.id

Darilaut – Saat ini, tak ada lagi kriteria Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP) yang melekat pada seorang dosen. Yang ada hanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.

Melansir Pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id, untuk memperjelas pengaturan mengenai status dosen, tidak ada lagi Dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Dalam peraturan tersebut, hanya ada dua status dosen:

Pertama, dosen tetap: bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja >= 12 SKS.

Kedua, dosen tidak tetap: tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja <12 SKS.

Mengutip Setkab.go.id, kebijakan ini melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN (aparatur sipil negara), besaran gaji mengikuti peraturan ASN.

Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Dosen TetapDosen Tidak TetapKemdikbudristekPerguruan Tinggi
Bagikan22Tweet14KirimKirim
Previous Post

UNG dan BNI Tandatangani MoU untuk Sinergi Pendidikan dan Pengembangan Ekonomi

Next Post

KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Postingan Terkait

155 Mahasiswa UNG Mengikuti Kompetisi Olimpiade Nasional MIPA 2026

155 Mahasiswa UNG Mengikuti Kompetisi Olimpiade Nasional MIPA 2026

11 April 2026
BMKG Prediksi ENSO dan Peluang El Nino Tahun 2026

ENSO Berada pada Fase Netral

11 April 2026

Waspada Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

Tanaman Sorgum Sebagai Sumber Gula Alternatif

Mahasiswa Prodi Psikologi UNG Finalis Kompetisi Internasional di Kuala Lumpur

Kemunculan AI Berpengaruh pada Pola Kerja di Ruang Redaksi

Mahasiswa UNG Tembus International Business Competition 2026 di Vietnam

Siklon Tropis Maila Akan Bergerak di Dekat Papua Nugini

Next Post
KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

TERBARU

155 Mahasiswa UNG Mengikuti Kompetisi Olimpiade Nasional MIPA 2026

ENSO Berada pada Fase Netral

Waspada Hujan Lebat di Masa Peralihan Musim

Tanaman Sorgum Sebagai Sumber Gula Alternatif

Mahasiswa Prodi Psikologi UNG Finalis Kompetisi Internasional di Kuala Lumpur

Kemunculan AI Berpengaruh pada Pola Kerja di Ruang Redaksi

AmsiNews

REKOMENDASI

Bibit Siklon Tropis 92P Terletak di Selatan Barat Daya Merauke

Siklon Tropis Maila Masih Bergerak Lambat di Laut Solomon

Menguak Jejak Penyembuhan Nusantara: Rahasia Pengobatan Tradisional dari Manuskrip Kuno Merapi-Merbabu

Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo Masuk Daftar Top 20 Tim Cyber Drill Test

KKP Belum Terbitkan Izin Reklamasi di Teluk Benoa

World Water Day: 2,2 Miliar Orang Hidup Tanpa Akses Air Bersih

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.