Rabu, Oktober 14, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

redaksi
26 Oktober 2024
Kategori : Berita
0
Hanya Dosen Tetap dan Tidak Tetap: Tak Ada lagi NIDN, NIDK, NUP

Pokok-pokok kebijakan dalam Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen. GAMBAR: Kemdikbud.go.id

Darilaut – Saat ini, tak ada lagi kriteria Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN), Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) dan Nomor Urut Pendidik (NUP) yang melekat pada seorang dosen. Yang ada hanya dosen tetap dan dosen tidak tetap.

Hal ini sesuai dengan Permendikbudristek Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier dan Penghasilan Dosen.

Melansir Pusatinformasi.sister.kemdikbud.go.id, untuk memperjelas pengaturan mengenai status dosen, tidak ada lagi Dosen NIDN, NIDK, dan NUP. Dalam peraturan tersebut, hanya ada dua status dosen:

Pertama, dosen tetap: bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja >= 12 SKS.

Kedua, dosen tidak tetap: tidak bekerja penuh waktu pada Perguruan Tinggi dan memenuhi beban kerja <12 SKS.

Mengutip Setkab.go.id, kebijakan ini melindungi hak ketenagakerjaan dosen, salah satunya dengan menegaskan bahwa gaji dosen harus memiliki besaran di atas kebutuhan hidup minimum. Bagi dosen ASN (aparatur sipil negara), besaran gaji mengikuti peraturan ASN.

Bagi dosen selain ASN, besaran gaji mengikuti peraturan ketenagakerjaan dan perguruan tinggi yang melanggar ketentuan mengenai gaji dapat dikenakan sanksi.

Selain gaji dan tunjangan yang melekat pada gaji, dosen yang memenuhi persyaratan juga menerima tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan tunjangan kehormatan.

Halaman 1 dari 4
12...4Selanjutnya
Tags: Dosen TetapDosen Tidak TetapKemdikbudristekPerguruan Tinggi
Bagikan27Tweet17KirimKirim
Previous Post

UNG dan BNI Tandatangani MoU untuk Sinergi Pendidikan dan Pengembangan Ekonomi

Next Post

KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

Postingan Terkait

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik

14 Oktober 2026
Anomali Suhu Permukaan Laut Mencerminkan El Niño Berkembang Pesat

Pemanasan di Pasifik khatulistiwa Diprediksi Akan Tetap Berada di Atas Ambang Batas El Niño

14 Oktober 2026

Pasifik Khatulistiwa Bagian Barat di Utara Indonesia Titik Awal Siklus El Nino

Fenomena El Nino-Southern Oscillation Erat Kaitannya dengan Arus Lintas Indonesia

Bibit Siklon Tropis 96W Berada di Dekat Mikronesia

Banjir Dahsyat Kembali Menghantam Nepal

Sejumlah Mahasiswa UNG Juara Kompetisi Nasional

Anomali Kondisi Suhu di Seluruh Dunia

Next Post
KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

KPU Kabupaten Gorontalo Persiapan Debat Publik Paslon Bupati dan Wakil Bupati

TERBARU

Forum Jurnalis ASEAN Serukan Pelindungan Karya Jurnalistik

Pemanasan di Pasifik khatulistiwa Diprediksi Akan Tetap Berada di Atas Ambang Batas El Niño

Pasifik Khatulistiwa Bagian Barat di Utara Indonesia Titik Awal Siklus El Nino

Fenomena El Nino-Southern Oscillation Erat Kaitannya dengan Arus Lintas Indonesia

Bibit Siklon Tropis 96W Berada di Dekat Mikronesia

Banjir Dahsyat Kembali Menghantam Nepal

AmsiNews

REKOMENDASI

Maulid Nabi, UNG Menggelar Pembacaan Maulid Al-Mahmud

AMSI Sampaikan Tiga Masukan Utama untuk Percepatan Reformasi Polri dalam Era Digital

Ancaman Baru Dari Danau Alami Setelah Runtuhnya Gletser Himalaya di Perbatasan Nepal-Tibet

Efektivitas Restorasi Terumbu Karang dengan Memastikan Fungsi Ekosistemnya Pulih

Berkas Perkara Kapal yang Diduga Muat BBM Ilegal Rampung

COP28, Aktivis Khawatir Dana Adaptasi iklim dan Konservasi Salah Sasaran

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.