Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan warga yang memakan hiu paus yang terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hiu paus merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.
KKP menerima laporan penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota dilindungi oleh masyarakat. Sebelumnya dilaporkan bahwa pada Minggu (26/9) pukul 11.00 WIB telah ditemukan ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di Cianjur.
Hiu paus yang berukuran panjang 4-6 meter ini dengan bobot mencapai 1,5 – 2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan (nelayan pinggir) yang akan menjala ikan di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dalam kondisi sudah mati.
Ironisnya ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar.
KKP sangat menyayangkan tindakan itu, mengingat Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.
Menurut Lestari Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.
Komentar tentang post