redaksi@darilaut.id
Sabtu, 2 Juli 2022
26 °c
Jakarta
28 ° Sab
27 ° Ming
28 ° Sen
27 ° Sel
Dari Laut Indonesia
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Biota Eksotis
    • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
    • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Home » Berita » Dipenggal Warga, KKP: Hiu Paus Dilindungi Secara Nasional dan Internasional

Dipenggal Warga, KKP: Hiu Paus Dilindungi Secara Nasional dan Internasional

redaksi redaksi
29 September 2021
Kategori : Berita, Hiu Paus, Konservasi
Hiu paus

Hiu paus. FOTO: DARILAUT.ID

Darilaut – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyesalkan warga yang memakan hiu paus yang terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hiu paus merupakan biota laut yang terancam punah dan statusnya telah dilindungi penuh secara nasional dan internasional.

KKP menerima laporan penyalahgunaan pemanfaatan jenis biota dilindungi oleh masyarakat. Sebelumnya dilaporkan bahwa pada Minggu (26/9) pukul 11.00 WIB telah ditemukan ikan Hiu Paus (Rhincodon typus) terdampar di Cianjur.

Hiu paus yang berukuran panjang 4-6 meter ini dengan bobot mencapai 1,5 – 2 ton didapati oleh warga sekitar Pantai Cirarangan (nelayan pinggir) yang akan menjala ikan di Desa Talagasari Kecamatan Sindangbarang Kabupaten Cianjur dalam kondisi sudah mati.

Ironisnya ikan tersebut dipotong-potong dan dikonsumsi oleh warga sekitar.

KKP sangat menyayangkan tindakan itu, mengingat Hiu Paus merupakan biota laut yang dilindungi penuh oleh negara.

Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut, KKP Pamuji Lestari menyesalkan tindakan warga dan menilai sebagai bentuk penyalahgunaan pemanfaatan biota laut yang dilindungi.

Menurut Lestari Hiu paus adalah biota laut yang dilindungi penuh oleh negara berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 tahun 2013 tentang Penetapan Status Perlindungan Penuh Ikan Hiu Paus.

Segala bentuk pemanfaatan yang bersifat ekstraktif terhadap Hiu Paus, termasuk pemanfaatan bagian-bagian tubuhnya, dilarang secara hukum.

“Ancaman terhadap penyalahgunaan pemanfaatan ikan dilindungi cukup serius, pelaku bisa dikenakan pasal pidana sesuai aturan UU Nomor 5 Tahun 1990 Pasal 21 Ayat 2, Kami tidak ingin kejadian serupa terulang kembali,” katanya.

KKP telah menurunkan petugas ke lapangan untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dan segera melaksanakan sosialisasi kepada warga terkait perlindungan jenis ikan.

Kepala Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Lautan (LPSPL) Serang Syarif Iwan Taruna Alkadri mengatakan saat ini KKP telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPI Jayanti Cidaun, Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur, dan sesuai Berita Acara Kejadian Hiu Paus Terdampar di Pantai Cirarangan Sindangbarang Nomor 523/75/UPTDPPI/BAK/IX/2021.

Melalui informasi warga, kejadian bermula sekitar pukul 11.00 WIB hiu paus terlihat terombang-ambing oleh gelombang pasang di sekitar perairan Pantai Cirarangan Sindangbarang. Namun sekitar pukul 14.00 WIB warga melihat tubuh ikan mengarah mendekati Pantai Cirarangan dan terdampar karena kondisi air sudah mengarah gelombang surut.

Dengan ketidaktahuannya masyarakat sekitar berbondong-bondong memburu ikan yang dilindungi tersebut dipotong-potong dan diambil dagingnya untuk dikonsumsi.

Diduga hiu paus tersebut tersesat karena keluar dari kawanan Hiu Paus lainnya yang sedang beruaya dan terombang-ambing oleh gelombang besar dan akhirnya mengarah ke pantai dan mati terdampar.

Tim UPTD PPI Jayanti Cidaun telah melakukan beberapa langkah penanganan seperti menyusun informasi dan laporan kepada Dinas Kelautan Perikanan dan Peternakan Kabupaten Cianjur dan Dinas terkait lainnya melalui UPTD Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Wilayah Selatan Provinsi Jawa Barat sebagai bahan tindak lanjut.

Kemudian berkoordinasi dengan KKP melalui LPSPL Serang, dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat di lokasi kejadian tentang ikan dilindungi dan risiko yang mungkin terjadi apabila dikemudian hari terjadi lagi hal serupa.

Tags: BPSPLDitjen Pengelolaan Ruang Laut KKPHiu PausHiu Paus TerdamparKKPSakti Wahyu Trenggono
Bagikan1Tweet1KirimKirim

Berlangganan untuk menerima notifikasi berita terbaru Dari Laut Indonesia

Berhenti Berlangganan

Related Posts

Alat bantu optik, teleskop. FOTO: DARILAUT.ID
Berita

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

2 Juli 2022
Hilal. FOTO: BMKG
Berita

Kajian Hisab Astronomi Posisi Hilal

2 Juli 2022
Ilustrasi siklon tropis. GAMBAR: ZOOM.EARTH
Berita

Badai Chaba Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

2 Juli 2022
Next Post
Jateng Digital Conference (JDC), Rabu (29/9). AMSI

JDC 2021, Menteri dan Bupati Bahas Digitalisasi Desa

Kapal ikan Vietnam. FOTO: KKP

200 Awak Kapal Pelaku Illegal Fishing Dipulangkan ke Vietnam

Komentar tentang post

Bandung, Indonesia
Sabtu, Juli 2, 2022
Mostly Cloudy
24 ° c
72%
11mh
-%
28 c 19 c
Rab
26 c 18 c
Kam
27 c 18 c
Jum
26 c 17 c
Sab

TERBARU

86 Titik Memantau Hilal, Iduladha 1443 H Jatuh pada 10 Juli 2022

Kajian Hisab Astronomi Posisi Hilal

Badai Chaba Tingkatkan Potensi Pertumbuhan Awan Hujan

Badai Tropis Terbentuk di Laut Cina Selatan dan Laut Filipina

Gubernur Khofifah Melantik Komite Komunikasi Digital

Kebisingan Kapal Mengganggu Pergerakan Paus Orca

REKOMENDASI

Satgas 115 Salah Satu Task Force yang Ditakuti

TNI Angkatan Laut Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Cuaca Buruk, Kapal Sabuk Nusantara 102 Tujuan Bitung Balik Gorontalo

Kapal Wisata Gandha Nusantara 18 Mulai Beroperasi ke Bunaken

Ekotipe Paus Orca

Tak Boleh ada Sedotan Plastik di Pulau Pari

TERPOPULER

  • Kuda laut spesies Hippocampus pontohi di perairan Raja Ampat, Papua Barat, Indonesia. FOTO: WINKEL D/FISHBASE.SE

    Kuda Laut, Ikan yang Dipercaya Dapat Menyembuhkan Berbagai Penyakit

    177 bagikan
    Bagikan 75 Tweet 43
  • Ikuti 5 Tips Aman Ini Sebelum Melakukan Snorkeling

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Enam Aplikasi Digital Nelayan Indonesia

    361 bagikan
    Bagikan 152 Tweet 87
  • Mangrove di Pesisir Jakarta Dapat Menurunkan Intrusi Air Laut

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Dirjen IKP: Dewan Pers Satu-satunya Lembaga yang Lakukan Sertifikasi Jurnalis

    2 bagikan
    Bagikan 1 Tweet 1
  • Rantai Pasok Perikanan dan Tantangan yang Dihadapi Nelayan di Indonesia

    116 bagikan
    Bagikan 50 Tweet 28
  • Video: Kapal Pinisi Bawa Wartawan Tenggelam di Labuan Bajo

    46 bagikan
    Bagikan 32 Tweet 6
  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
Email : redaksi@darilaut.id

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi

© 2018 - 2022 PT Dari Laut Indonesia

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

*Dengan mendaftar di situs kami, anda setuju dengan Syarat & Ketentuan and Kebijakan Privasi.
Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk