Menurut Nuke, terdapat delapan desa di sekitar perairan Teluk Sunut yang dijadikan batas sosial, karena warga desa tersebut umumnya memiliki kepentingan dan memanfaatkan sumberdaya perairan yang sama. Wilayah administratif desa-desa tersebut dijadikan batas sosial untuk mengelola kawasan dengan aturan adat.*
Halaman 4 dari 4





Komentar tentang post