Senin, Agustus 3, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Regulasi Sedimentasi Melindungi Pengambilan Pasir Laut Secara Ilegal

redaksi
8 Juni 2023
Kategori : Berita
0
KKP Menghentikan Penambangan Pasir Laut di Pulau Babi, Beting Aceh dan Rupat

Pemasangan papan larangan operasional penambangan pasir laut di Pulau Rupat. FOTO: KKP

Darilaut – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan penerbitan regulasi pengelolaan hasil sedimentasi di laut akan melindungi ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil dari ancaman aktivitas pengambilan pasir laut secara ilegal.

Selama ini belum ada aturannya, berarti mengambil pasir laut bebas dari pantai dan pulau-pulau. Ini yang diatur.

“Dari mana saya bisa tau seperti itu? Ketika Ditjen PSDKP kita operasi pengawasan. Contoh di Pulau Rupat, hampir habis itu pulau-nya disedotin pasirnya. Kemudian di Pulau Bawah, banyaklah di daerah Batam dan sebagainya. Itu kita stop dan kita segel,” ujar Menteri Trenggono, Selasa (6/6).

Menurut Trenggono, penggunaan pasir laut untuk kegiatan reklamasi juga menjadi lebih tertata dengan terbitnya PP 26/2023. Material yang boleh dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan reklamasi adalah hasil sedimentasi, bukan pasir laut yang diambil dari sembarang lokasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 disebutkan, hasil sedimentasi di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran.

Hasil sedimentasi yang dapat dimanfaatkan bisa berupa lumpur maupun pasir laut. Karena reklamasi membutuhkan pasir laut, sekarang di atur, seluruh reklamasi yang izinnya disetujui, reklamasinya harus dari sedimentasi.

Halaman 1 dari 5
12...5Selanjutnya
Tags: Ekspor Pasir LautEnvironmental Reporting CollectiveKKPPasir LautSakti Wahyu TrenggonoSedimentasi LautTambang Pasir
Bagikan43Tweet2KirimKirim
Previous Post

Siklon Tropis Biparjoy Mempertahankan Kekuatan di Laut Arab

Next Post

Topan Guchol Bergerak Lambat di Laut Filipina

Postingan Terkait

Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

Super Typhoon Dolphin Heads Toward the Okinawa Islands and the East China Sea

3 Agustus 2026
Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

3 Agustus 2026

Aquatic Science UNG Peringkat 18 Nasional Versi SCImago Institutions Rankings 2026

El Niño Tidak Menyerang Semua Tempat dengan Cara yang Sama

Peta Prakiraan Musiman Global Agustus – Oktober

Penjelasan Dampak Global El Niño

El Niño Sudah Ada di Rumah Kita, Agustus-Oktober 2026 Akan Menguat, Suhu di Atas Normal

434 Ribu Hektare Hutan Terbakar di Seluruh Eropa, AS dan Kanada 5,6 Juta

Next Post
Topan Guchol Bergerak Lambat di Laut Filipina

Topan Guchol Bergerak Lambat di Laut Filipina

Komentar tentang post

TERBARU

Super Typhoon Dolphin Heads Toward the Okinawa Islands and the East China Sea

Topan Super Dolphin Menuju Kepulauan Okinawa dan Laut Cina Timur

Aquatic Science UNG Peringkat 18 Nasional Versi SCImago Institutions Rankings 2026

El Niño Tidak Menyerang Semua Tempat dengan Cara yang Sama

Peta Prakiraan Musiman Global Agustus – Oktober

Penjelasan Dampak Global El Niño

AmsiNews

REKOMENDASI

Arif Satria: BRIN ke Depan Harus Memberikan Manfaat Nyata Bagi Kemajuan Ekonomi Nasional

KPU Kabupaten Gorontalo Sinkronisasi Daftar Pemilih dan Persiapan Penetapan DPT

KLHK Fasilitasi Penanaman Mangrove 15 Ribu Hektar di 34 Provinsi

Waterspout Pernah Terbentuk di Waduk Gajahmungkur

Penetapan TSS Selat Sunda dan Lombok untuk Jamin Keselamatan Pelayaran

Badai Ida Merusak Fasilitas Produksi Minyak, Pipa Bawah Laut Bocor

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.