Kekuasaan Implisit
Pendapat tersebut kemudian dikuatkan oleh Bivitri, yang menegaskan MK sebagai the Guardian of Constitution memiliki implied power atau kekuasaan implisit untuk menjaga negara hukum dan menjaga konstitusionalitas pemilu. Konstitusionalitas pemilu mengacu pada asas pemilu yang berpatokan pada kedaulatan rakyat, termasuk pagar kualifikasi presiden dan wakil presiden berupa syarat, sebagaimana pula diamanatkan Pasal 22E UUD NRI 1945 serta Pasal 6 UUD NRI 1945.

“Alur pemikiran itu saya ingin masuk kepada yang dinamakan electoral justice, yang pada intinya mengatakan bahwa semua tindakan prosedur maupun keputusan yang diambil dama proses pemilihan umum harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan, konstitusi, undang-undang, dan seterusnya supaya pada dasarnya semua warga negara yang menjadi beneficiary dan participant dari sebuah pemilihan umum itu bisa mendapatkan keadilan,” kata Bivitri.
Dirinya pun menunggu terobosan MK dengan menjawab konsekuensi hukum yang harus dilakukan. Dalam perkara PHPU ini, persoalannya bukan terletak pada pendidikan, melainkan ada sebuah syarat yang dicoba untuk dimanipulasi dengan tujuan kepentingan yang spesifik. Hal ini yang memang perlu dibuktikan melalui sidang di MK.
“Dalam konteks itulah bagi saya bukan persoalan pendidikan, Yang Mulia, tetapi persoalan manipulasi, yang artinya persoalan jujur dan adil tadi,” ujar Bivitri.




