Kamis, Oktober 1, 2026
Beri Dukungan
redaksi@darilaut.id
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Masuk
  • Daftar
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
  • Home
  • Berita
    • Laporan Khusus
    • Bisnis dan Investasi
    • Pemilu & Pilkada
    • Kesehatan
  • Eksplorasi
  • Kajian
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
    • Ide & Inovasi
    • Travel
  • Konservasi
    • Orca
    • Hiu Paus
    • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Iklim
  • Advertorial
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Dari Laut
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Home Berita

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

redaksi
1 Oktober 2026
Kategori : Berita
0
Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Wakil Ketua MK Saldi Isra, sidang PHPU Pilpres, pada Rabu (30/9) malam. POTONGAN VIDEO: MKRI/YOUTUBE

“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi,” kata Yance.

”Jadi, itu poinnya. Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi.”

Selain putusan diskualifikasi calon, terdapat putusan berupa pembatasan pencalonan pada masa mendatang yang bertumpu pada pelanggaran masa lalu karena didasarkan pada penyalahgunaan kekuasaan politik dan media. Putusan dimaksud ialah Putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan Jair Bolsonaro tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun, terhitung sejak Pemilu 2022.

Yance menjelaskan bahwa diskualifikasi dalam praktik pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang. Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih. Dengan demikian, bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan.

Halaman 3 dari 10
Sebelumnya1234...10Selanjutnya
Tags: Gibran Rakabuming RakaMahkamah KonstitusiPersyaratan PendidikanPHPU Pilpres
BagikanTweetKirimKirim
Previous Post

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Postingan Terkait

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

30 September 2026
Topan Surigae Menguat dengan Cepat di Timur Okinawa

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

30 September 2026

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

Data Pengamatan Laut Penting untuk Perlindungan Masyarakat Pesisir dan Keanekaragaman Hayati Laut

Peneliti UNG Kembangkan Sistem Deteksi dan Dataset Kondisi Perairan Berkelanjutan

Evaluasi Pola Hanyutan Korban Kapal Arupadhatu 1 yang Hilang Saat Meliput Letusan Gunung Anak Krakatau

Copernicus Sentinel-2 Tampilkan Perubahan Bentuk Anak Krakatau Sebelum dan Setelah Letusan 25 Jam

TERBARU

Diskualifikasi Elektoral Soal Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa PKI Tak Laku di Gorontalo?

Pertama Kali Penyu Lekang Bertelur di Pantai California

Topan Surigae Melemah Menjadi Badai Tropis di Dekat Jepang

Malam ini Mahkamah Konstitusi Sidang Pembuktian Keabsahan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mengapa Pembelajar Bahasa Inggris Sulit Berkembang?

AmsiNews

REKOMENDASI

Saling Serang AS-Isarel vs Iran Menyebabkan Perekonomian Dunia Dalam Risiko Serius

KKP Meringkus Pelaku Bom Ikan di Morowali, Sulawesi Tengah

Tak Tahu Keberadaan Suami di Kapal Ikan China, Istri Bersurat ke Presiden

Banyak Bangunan Rusak dan Jalanan Retak di Jepang, Tercatat 100 Guncangan Setelah Gempa 7,6 SR

Inilah Kisah Pasien 01 Kasus Virus Corona di Indonesia

Kapal Pinisi Berlayar ke Ternate dan Raja Ampat

Kategori

  • Advertorial
  • Berita
  • Biota Eksotis
  • Bisnis dan Investasi
  • Cek Fakta
  • Eksplorasi
  • Hiu Paus
  • Ide & Inovasi
  • Iklim
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Konservasi
  • Laporan Khusus
  • Orca
  • Pemilu & Pilkada
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Travel
  • Video

About

  • Tentang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Terms of Use
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Trustworthy News Indicators
Dari Laut

darilaut.id

Menginformasikan berbagai perihal tentang laut, pesisir, ikan, kapal, berita terkini dan lain sebagainya.

redaksi@darilaut.id
+62 851 5636 1747

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

Selamat Datang Kembali

Masuk dengan Facebook
Masuk dengan Google+
Atau

Masuk Akun

Lupa Password? Mendaftar

Buat Akun Baru

Mendaftar dengan Facebook
Mendaftar dengan Google+
Atau

Isi formulir di bawah ini untuk mendaftar

Isi semua yang diperlukan Masuk

Ambil password

Masukan username atau email untuk mereset password

Masuk
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Home
  • Berita
  • Pemilu & Pilkada
  • Laporan Khusus
  • Eksplorasi
  • Sampah & Polusi
  • Tips & Trip
  • Biota Eksotis
  • Cek Fakta
  • Ide & Inovasi
  • Konservasi
  • Kajian
  • Kesehatan
  • Orca
  • Hiu Paus
  • Bisnis dan Investasi
  • Travel
  • Iklim
  • Advertorial

© 2026 DARILAUT - Berita terbaru dan terkini hari ini - darilaut.id.

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.