“Saya menilai prinsip penting adalah karena prinsip utama dari pemilu kita adalah jujur dan adil, jadi kapan ada dugaan terkait dengan ketidakjujuran itu atau ketidakadilan itu bisa diperoleh, maka tahapan-tahapan sebelumnya itu bisa dikoreksi,” kata Yance.
”Jadi, itu poinnya. Jadi, kapan meskipun sudah sampai pelantikan itu bisa dikoreksi dan itu ada contoh juga di beberapa negara bisa dilakukan meskipun sudah dilantik perdana menterinya bisa dinyatakan diskualifikasi.”
Selain putusan diskualifikasi calon, terdapat putusan berupa pembatasan pencalonan pada masa mendatang yang bertumpu pada pelanggaran masa lalu karena didasarkan pada penyalahgunaan kekuasaan politik dan media. Putusan dimaksud ialah Putusan Tribunal Superior Eleitoral (TSE), pengadilan tinggi pemilu Brasil, pada 30 Juni 2023, yang pada pokoknya menyatakan Jair Bolsonaro tidak dapat mencalonkan diri sebagai presiden selama delapan tahun, terhitung sejak Pemilu 2022.
Yance menjelaskan bahwa diskualifikasi dalam praktik pemilihan kepala daerah (pilkada) di Indonesia tidak selalu diikuti pemungutan suara ulang. Dalam Putusan Nomor 45/PHPU.DVIII/2010 mengenai Pilkada Kotawaringin Barat, MK mendiskualifikasi pasangan pemenang dan memerintahkan penetapan pasangan lainnya sebagai pasangan terpilih. Dengan demikian, bentuk pemulihan bergantung pada keadaan perkara dan dasar hukum yang digunakan.



